Hukum & Kriminal

6,5 jam Ditunggu, Yunus Bin Soleh Tak Hadir, Lecehkan Banser Anshor

Diterbitkan

-

Yunus Bin Soleh. (ist)
Yunus Bin Soleh. (ist)

Memontum Pasuruan – Akibat tak bijak menggunakan media sosial fesbuk (FB), akhirnya Yunus Bin Soleh warga Lingkungan Gajah, Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan harus berhadapan dengan hukum serta ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun penjara.

Awal perkara hukum yang diduga kuat dilakukan oleh Yunus Bin Soleh, lantaran postingan yang dianggap melecehkan seorang kiai dari Nadhatul Ulama (NU) yakni KH Achmad Muwafiq. Dimana pada Selasa malam(3/12) sekitar pukul 23:58 memposting di akun facebooknya, dengan gambar KH Achmad Muwafiq yang wajahnya diganti dengan “Babi”.

Mendapati hal tersebut, puluhan anggota Banser dan Anshor Bangil mendatangi Mapolres Pasuruan, Kamis (5/11/2019) siang.

“Kami terpaksa mengadu ke Polres Pasuruan, karena tidak ada titik temu,” tegas Ketua GP Anshor Cabang Bangil H Saad Muafi.

Dijelaskan H Saad, sebelumnya pada Rabu (4/12/2019) malam, pihaknya telah mencoba meminta klarifikasi pada Yunus pemilik akun facebook Yunus Bin Soleh, namun tidak ada titik temu hingga larut malam.

Advertisement

Akhirnya malam itu ada kesanggupan dari pihak Habib Musa (mediator dari pihak Yunus) untuk menghadirkan Yunus di Mapolres Pasuruan Kamis (5/12/2019) pagi.

Masih menurut Gus Magrib sapaan akrab H Saad Muafi, pada saat di Mapolres Pasuruan pihaknya menunggu hingga 6,5 jam, mulai pukul 10.00 hingga 16.30.

Entah kemana, yang bersangkutan (Yunus) tidak hadir pun demikian juga Habib Musa. Adapun yang hadir adalah Habib Nizar, Habib Munir dan Habib Agil yang hadir, padahal ketiganya tidak mengetahui akar permasalahan dan esensinya atas permasalahan yang ada.

“Atas hal ini kami sepakat melakukan melaporkan pemilik akun facebook Yunus Bin Soleh pada esok hari (Jumat, 6/12/2019),” beber pria yang juga menjabat sebagai anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan asal PKB.

BACA : Nekad Edit Wajah Gus Muwafiq, Arek Pogar Diluruk Banser-Anshor

Advertisement

Hal senada juga disampaikan oleh Hariono Komandan Satkorcab Banser Bangil bHwa pihaknya merasa dilecehkan.

“Di hadapan Kapolsek Bangil Kompol Eko Hari Subagyo saat berada di rumah Gus Anjal, pihak mediator dari kubu Yunus menjanjikan akan menghadirkan Yunus di Mapolres Pasuruan untuk klarifikasi dan permintaan maaf. Akan tetapi hingga 6,5 jam ditunggu tidak hadir yang bersangkutan. Padahal Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan harus pulang lebih awal dari kegiatannya bersama pejabat utama Polda Jatim di gunung bromo, ” terang Hariono.

“Ini jelas telah mempermainkan kami, atas petunjuk dan arahan para sesepuh kami putuskan untuk membawa permasalahan ini pada aturan hukum yang berlaku. Intinya sudah tidak ada kata maaf buat Yunus yang tidak kooperatif menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah-mufakat,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Oro-oro Rombo Kulon, Kecamatan Rembang.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Memontum.com, Kamis (5/12/2019) malam, jajaran Satkorcab Banser dan GP Anshor Bangil membuat kronologi kejadian, data pendukung serta surat pelaporan. (hen/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas