Berita

Sidang PTUN Berjalan, Pilkades Serentak Tetap Berlangsung

Diterbitkan

-

pelaksanaan pemungutan suara pilkades di desa Bulusari Gempol
pelaksanaan pemungutan suara pilkades di desa Bulusari Gempol

Kabupaten Pasuruan “Negara Dalam Negara”

Pasuruan, Memontum – Meski mendapat perlawanan hukum oleh para bacakades yang gagal dalam kontestasi pilkades dan dimotori Ismail Maki, namun Pemkab Pasuruan tetap melaksanakan pilkades serentak sesuai jadwal atau tahapan yang telah disusun sebelumnya.

Segala persiapan pelaksanaan pemungutan pilkades telah dilakukan mulai dari kertas suara, bilik suara hingga pengamanan. Bahkan untuk menjaga kekondusifan dan keamanannya, pihak Pemkab Pasuruan bekerja sama dengan instansi terkait yakni TNI-Polri serta APH lainnya (Aparat Penegak Hukum). Tak kurang dari 1500 personil TNI-Polri mengawal jalannya pilkades serentak, Sabtu (23/11/2019) siang.

Menurut Ketua Pelaksana Pilkades Serentak Kabupaten Pasuruan Anang Saiful Wijaya, menuturkan pihaknya optimis.

“Kami optimis bahwa pilkades akan berjalan sesuai harapan kita semua, yakni aman, tertib dan kondusif,” tuturnya.

Ditambahkan Saiful, sesuai dengan tahapan yang ada. Sabtu (23/11/2019) siang, 168 desa melakukan pemungutan suara dan kemudian berlanjut dengan perhitungan suara.

Advertisement

“Agenda ini harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan, agar program pembangunan menuju Pasuruan Maslahat segera tercapai dan pelayanan publik ditingkat desa dapat optimal,” bebernya.

Sementara saat ditanya terkait upaya hukum yang saat ini sedang berjalan, Saiful memberi jawaban.

“Kita tetap menghormati upaya hukum yang ada. Pada hari Kamis lalu, kami juga telah menghadiri sidang perdana di PTUN Surabaya. Dimana dalam sidang tersebut, majelis hakim meminta agar para pihak penggugat memperbaiki materi gugatannya,” urai Saiful.

“Sementara itu majelis hakim juga tidak memerintahkan atau memberikan putusan sela penundaan pilkades serentak yang kami laksanakan hari ini.Jadi secara konstitusional, pelaksanaan pilkades serentak tidak melawan hukum,” papar Saiful.

Masih kata Saiful, hal itu dikerenakan tidak ada suatu putusan apapun dari pihak yudikatif untuk menghentikan atau menundanya.Satu lagi yang perlu diketahui dan digaris bawahi bahwa saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim, pihaknya tidak merasa kelabakan sama sekali. Menurut Saiful, Pemkab Pasuruan telah menjawab sesuai dengan kaidah hukum administrasi negara.

Advertisement

Artinya, pilkades berjalan sesuai jadwal atau tahapan yang ada. Terkait nantinya apabila dalam perjalananya keluar putusan dari PTUN,maka putusan tersebut tidak berlaku surut.

BACA : Para Tergugat Kelabakan Atas Pertanyaan Majelis Hakim PTUN

“Memang kami menyadari banyak kekurangan yang kami lakukan dalam pelaksanaan pilkades serentak saat ini,akan tetapi atas arahan Bupati dan rekomendasi dari DPRD, bahwa kedepannya pelaksanaan pilkades serentak segera diperbaiki segala regulasinya,sehingga tidak multi tafsir,” terang pria yang juga menjabat sebagai Asisten 1 bidang pemerintahan Pemkab Pasuruan ini.

Diakhir wawancara, ia berharap semuanya berjalan dengan baik dan tetap saling menghormati. Setiap perbedaan yang ada bukan untuk saling menjatuhkan, tetapi untuk saling mengingatkan agar agenda pembangunan Kabupaten Pasuruan untuk kesejahteraan masyarakat dapat tercapai. Untuk itu penting menjaga Pasuruan tetap aman, tertib dan kondusif.(hen/oso/bersambung)

Advertisement
Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas