Pemerintahan
Polda Jatim Tangkap Warga Kraton Pasuruan, Sita 103 Gram SS

Memontum Pasuruan – Masa pandemi corona saat ini tak membuat penyuka serbuk haram (sabu), menghentikan kebiasaannya. Seperti yang terbukti pada Selasa (2/6/2020) siang, tim buser Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim berhasil mengamankan salah satu pengedar dan penikmat sabu (SS) di Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
“Awalnya petugas mendapat informasi dari warga, terkait adanya pesta sabu disalah satu rumah kosong yang berada di Bangil. Setelah petugas menggerebek lokasi yang dituju, ternyata pesta sabu telah usai dan petugas hanya mendapati barang bukti sisa pesta,”ucap Kompol Gusti Bagus Sulasana Kanit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim.
Lebih lanjut, dari pemeriksaan TKP dan sejumlah saksi yang ada. Didapati satu nama salah satu peserta pesta sabu dirumah kosong tersebut yakni SR. Tim buru sergap langsung menuju ke rumah terduga (SR) di Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Akan tetapi SR tidak ada di tempat dan petugas berhasil mengamankan AMN (rekan SR). Dari penangkapan AMN, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 poket sabu seberat 103 gram, 2 lembar tisu, satu sendok kecil dan uang tunai Rp200.000 dan sebuah handphone.
“Selanjutnya pelaku AMN kita interogasi, dari pengakuannya (AMN) poket sabu didapat dari Budi. Sementara itu Budi tidak diketahui alamat lengkapnya dan orang ini yang kita tangkap juga tidak tahu Budi siapa karena mereka cuma komunikasi lewat handphone,” ujar Kanit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim.
Kepada petugas tersangka mengaku sabu tersebut didapat dari Budi dengan sistem ranjau. Sehingga keduanya tidak pernah bertemu dan berkomunikasi melalui telepon saja.
“Tersangka AMN ini sudah melakukan transaksi dua kali. Sekali transaksi 2 ons, sekitar 200gram. Biasanya pengambilan barang di daerah Purwosari, Kabupaten Pasuruan,” imbuh Gusti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati,”pungkas perwira menengah Polri dengan satu melati dipundaknya ini. (hen/tim)

Hukum & Kriminal4 mingguEratkan Kebersamaan Jelang Hari Bhayangkara, Polres Pasuruan Gowes Bareng Ulama dan Umaro
Pasuruan3 mingguLantik Ratusan CPNS, Bupati Pasuruan Harap Pegawai Pegang Teguh Nilai Dasar ASN Berakhlak
Pasuruan3 mingguPeduli Infrastruktur Masyarakat, Pemkab Pasuruan Perbaiki Ruas Jalan Bendungan – Rejosari
Pasuruan4 mingguRakor Digitalisasi ETPD, Wabup Pasuruan Tegaskan Tata Kelola Keuangan yang Bersih
Pasuruan6 hariJaga Stabilitas Harga Pangan, Pemkab Pasuruan Hadirkan Festival Pasar Murah Dua Hari
Pasuruan3 mingguHUT Ke-75 IBI, Ratusan Bidan di Pasuruan Ikuti Seminar Kesehatan dan Launching Mobil Operasional Layanan
Pasuruan2 minggu358 Titik Penerangan Jalan Umum Pasuruan Bakal Gunakan Smart System
Pasuruan2 mingguKabupaten Pasuruan Masuk Nominator Lomba Wana Lestari Kategori Hutan Kemasyarakatan











