Hukum & Kriminal

Pengadilan Tipikor Menakutkan, Ditanya “Encus”, Setyono Mendadak “Amnesia”

Diterbitkan

-

Pengadilan Tipikor Menakutkan, Ditanya Encus, Setyono Mendadak Amnesia

Memontum Pasuruan – Pengadilan Tipikor sangat menakutkan bagi siapa pun yang tersangkut kasus korupsi. Bahkan saksi yang biasa kenal akrab dengan terdakwa bisa mendadak mengalami “amnesia” (lupa) saat Jaksa tanya seputar perkenalan terdakwa.

Seperti yang terjadi di persidangan M. Baqir yang digelar di Pengdilan Tipikor. Ketika Jaksa KPK mempertanyakan sosok terdakwa Wahyu Tri Hardianto alias Encus (staf kelurahan Purut), mendadak Setyono lupa.

“Saya tidak kenal Wahyu Tri Hardianto, kalau pun kenal saya lupa kenal dimana, ” kata Setyono dalam keterangan saksi di persidangan, Senin (21/1/2019).

Walikota Pasuruan non aktif, juga ditanya oleh Jaksa KPK seputar kewenangannya di proyek PLUT-UMKM Kota Pasuruan. Dan proyek lainnya yang ada dilingkungan Kota Pasuruan. Terungkap, Setyono pernah kumpulkan asosiasi rekanan.

“Iya benar, intinya mitra Pemkot Pasuruan (rekanan) yang mendapatkan proyek bisa bekerja secara profesional,” ucapnya.

Advertisement

Ditanya Jaksa KPK soal adanya ploting proyek yang mengalir ke para pihak hingga ke fee pada sejumlah proyek di lingkungan Kota Pasuruan. Setyono hanya geleng-geleng kepala.

Baca : Hadirkan 5 Saksi, Terungkap Setyono Terima Suap dari Baqir

Namun Jaksa KPK menyakini, adanya pengkondisian proyek dan fee di perkara OTT yang menyeret Setyono bersama tiga terdakwa lainnya diantaranya Dwi Fitri Nurcahyo plt Kadis PUPR Kota Pasuruan, (terdakwa) dan Wahyu Tri Hardianto (terdakwa) dan M. Baqir selaku pemberi suap di proyek PLUT-KUMKM Kota Pasuruan.

Dalam sidang, Jaksa KPK menghadirkan lima saksi yakni Setyono Walikota Pasuruan non atif, Agus Widodo, Ketua Pokja Dua, Siti Amini, Kadis Koperasi Kota Pasuruan, Nyoman Swasti Kepala BLP dan Mahmudi Hidayat. (dik/yan)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas