Hukum & Kriminal

LPA Kawal Tewasnya Balita di Kolam Renang, Polisi Diminta Tegas

Diterbitkan

-

LPA Kawal Tewasnya Balita di Kolam Renang, Polisi Diminta Tegas

Pasuruan, Memontum – Tewasnya Azzam Maulana (3) warga Surabaya karena tenggelam di kolam renang Lesehan Pak Soleh (LPS) yang berada di Dusun Tenggulunan, Desa Tunggulwulung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan mendapat sorotan dari lembaga Hukum dan Lembaga Perlindungan Anak ( LPA), Selasa (28/1/2020), siang.

Tewasnya Azzam tersebut, sepertinya pihak Kepolisian kurang serius dalam menangani kasus ini, ketidak seriusan tersebut tampak Tidak ada garis polisi atau police line yang dipasang, dengan tujuan agar lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) tak dilewati siapapun tanpa prosedur yang dibenarkan forensik kepolisian hingga perkara sudah dinyatakan selesai dari sisi proses hukum.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kolam renang tersebut tidak memiliki life guard ( petugas keamanan kolam-red) yang selalu berjaga-jaga saat pengunjung datang dan berenang. Tentu saja tewasnya balita itu merupakan kelalaian pemilik kolam renang, sebab tidak ada penjagaan dan hanya terkesan mecari untung tanpa ada kemanan bagi pengunjung.

Akibat tewasnya balita dikolam renang tersebut, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Danil Efendi menyikapi serius Kasus.

“Kami akan pantau kasus ini, ini merupakan kelalaian dari pengelolah yang tidak mengindahkan keamanan bagi pengunjung,” tegas Danil.

Advertisement

Di sisi lain praktisi hukum Muhajir SH, mengatakan kasus tewasnya Azzam merupakan kasus pidana umum menyangkut kelalaian pihak pengelola, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dalam kasus ini tidak bisa dianggap sepele, sebab pengunjung yang membayar dan masuk ke tempat wisata harus ada keamanan, dan pengunjung berhak untuk mendapatkanya,” jelas Hajir.

Muhajir menambahkan, Hukum itu tidak dapat selesai hanya meminta maaf atau memberikan imbalan.

“jika memang pihak kepolisian mengatakan kasus ini sudah selesai tanpa ada sangsi hukum, maka menjadi pertayaan besar, fungsi dan tugas polisi sebagai penegak dan pengayom masyarakat seperti apa,” tegas Hajir. (arf/hen/oso)

 

Advertisement
Advertisement
2 Comments

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas