Berita

Komisioner Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu, Kecam Oknum Inspektorat Wilayah 1 Probolinggo

Diterbitkan

-

Arie " Sam Oen" kaos hitam Komisioner Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu saat bersama Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf. (ist)
Arie " Sam Oen" kaos hitam Komisioner Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu saat bersama Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf. (ist)

Memontum Pasuruan – Terkait kejadian pengusiran jurnalis saat melakukan peliputan, oleh oknum PNS Inspektorat Kabupaten Probolinggo pada Selasa (25/2/2020) siang, membuat sejumlah pihak mengecam tindakan tersebut.

Seperti halnya yang disampaikan salah satu komisioner Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu Arie “Sam Oen” Rabu (26/2/2020) siang.

“Tindakan pengusiran terhadap awak jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan oleh Ir Ahsannunas selaku abdi negara sangatlah tidak sepatutnya dilakukan,” tegasnya.

Dijelaskan, sebagai abdi negara (PNS) dengan jabatan Inspektur Pembantu Wilayah I, Inspektorat kabupaten Probolinggo serta berpendidikan S1, seharusnya lebih santun jika kegiatannya tidak berkenan diliput dan tidak serta merta melakukan pengusiran terhadap awak jurnalis, memprovokasi warga untuk mengusir wartawan serta memaksa atau meminta paksa kamera wartawan untuk menghapus seluruh foto dan vidio.

Perilaku yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut, sangat jelas melanggar UURI No.40 tahun 1999 tentang pokok pers, khususnya pada pasal 4.

Advertisement

Disebutkan, bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

Untuk itu kami atas nama Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu meminta agar yang bersangkutan segera meminta maaf secara terbuka,sebelum permasalahan ini semakin viral dan dilakukan pelaporan dugaan pelanggaran hukum ke pihak berwajib.
Apalagi saat ini masih Hari Pers Nasional,”pungkas Arie “Sam Oen”.

Seperti diketahui dan viral pada dunia maya.Oknum yang diketahui bernama Ir Ahsannunnas tersebut, nekat mengusir empat wartawan saat hendak meliput proses mediasi kasus pengurangan takaran beras untuk rakyat miskin (Miskin), yang dilakukan mantan perangkat Desa Pasembon.

Proses mediasi sendiri, dilakukan di Kantor Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Selasa 25 Februari 2020. Pengusiran dilakukan pegawai, dengan jabatan inspektur pembantu wilayah I, inspektorat kabupaten Probolinggo tersebut. Akhirnya juga memancing ketidaknyamanan, masyarakat dan perangkat yang hadir.

Tak hanya itu, sang oknum bahkan meminta wartawan agar menghapus gambar dan foto yang telah diambil saat proses mediasi berlangsung. (hen/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas