Hukum & Kriminal

Komisi I Rekom Polres Ambil Langkah Hukum untuk Kades Mangkir

Diterbitkan

-

Komisi I DPRD Kab.Pasuruan saat menggelar evaluasi bersama instansi terkait dan masyatakat Desa Pandean-Rembang.
Komisi I DPRD Kab.Pasuruan saat menggelar evaluasi bersama instansi terkait dan masyatakat Desa Pandean-Rembang.

Memontum Pasuruan – Polemik permasalahan avalan atau sisa produksi PT. Amchor yang berada di wilayah Desa Pandean, Kecamatan Rembang kembali bergulir di ruang kerja Komisi I DPRD Kab.Pasuruan, Kamis (22/10/2020).

Pada hearing di ruang Komisi I tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Komisi I, Camat Rembang, DPMD, Inspektorat Kab.Pasuruan, Satreskrim Polres Pasuruan, BPD Desa Pandean dan perwakilan masyarakat setempat dengan agenda evaluasi hasil notulensi dan pandangan akhir.

Dari hasil evaluasi dan pandangan akhir Komisi I DPRD Kab.Pasuruan memberikan rekomendasi pada pihak Satreskrim Polres Pasuruan (Unit Tipikor) untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes).

Menurut Ketua Komisi I DPRD Kab. Pasuruan, dr. Kasiman, mengatakan, pihaknya sudah memberikan pembinaan pada Abdul Karim selaku Kepala Desa Pandean-Rembang, untuk memperbaiki sistem keuangan dan kepemimpinan dalam hal pengelolahan avalan dari PT. Amchor yang notabenenya sebagai PADes desa setempat, sesuai hasil notulensi dan kesepakatan bersama pada bulan Agustus lalu.

“Namun tampaknya Kades tidak menanggapi pembinaan dan notulensi yang ada. Bahkan pada saat ini (evaluasi), pihak kepala desa tidak hadir atau mangkir tanpa alasan yang jelas. Padahal saat upacara Hari Santri yang diadakan di Balai Kecamatan Rembang yang bersangkutan hadir. Hal ini menunjukan adanya itikad kurang baik dari diri Kades. Menurut pendapat Komisi I , pihak kepala desa telah menabrak Permendagri Nomor 20 tahun 2018 ayat 4 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” pungkas dr. Kasiman Ketua Komisi 1.

Advertisement

Sementara itu ditempat yang sama Irianto, staf Kantor Inspektorat Kab.Pasuruan, dari data yang ada PADes Desa Pandean pada 2019 tidak ada pemasukan alias Rp.0. “Untuk hal ini, kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Pasuruan,” ucapnya singkat.

Lain halnya yang disampaikan oleh AKP Andrian Wimbarda, Kasat Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya masih menunggu tindaklanjut pemeriksaan/pendalaman yang dilakukan oleh pihak Inspektorat. “Apakah hasilnya nanti mal administrasi atau dugaan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Dari informasi yang dihimpun melalui tokoh masyarakat Desa Pandean, selama kepemimpinan Abdul Karim, pengelolaan limbah atau avalan dari PT. Amchor sejatinya adalah masuk pada Pendapatan Asli Desa, dan bukan untuk kesejahteraan kepala desa dan kroni-kroninya semata akan tetapi untuk pembangunan masyarakat Desa Pandean secara keseluruhan.

Selama tahun anggaran 2019, hasil pengelolaan avalan tersebut tidak dimasukan pada PADes, dimana jumlahnya mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah. (tam/hen/mzm)

 

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas