Berita
“Kabupaten Pasuruan Negara Dalam Negara”, Republik Maslahat Akan Terima Pil Pahit, Jika Ada Gugatan (3)
Memontum Pasuruan – Keberadaan uji akademis yang diwajibkan oleh pihak Pemkab Pasuruan,dalam persyaratan pencalonan kepala desa.Terus mendapat perlawanan dari para pihak yang dinyatakan tidak lulus oleh tim penguji yakni LPPM Unibraw-Malang.
Seperti beberapa waktu lalu, salah satu bacakades asal Desa Tambakan, Kecamatan Bangil yakni Maulidyah secara tegas dan terang-terangan menolak dan segara melakukan upaya hukum.Termasuk juga dengan keberadaan Mujibuda’awat calon kepala desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen.
Tak hanya itu saja, beberapa pegiat sosial juga mempertanyakan keabsahan regulasi penyertaan uji akademis dalam pencalonan kepala desa tahun 2019.
“Baru kali ini ada regulasi yang mewajibkan setiap calon kepala desa mengikuti uji akademis. Itupun secara sah telah menabrak Permendagri No.65 tahun 2017 tentang perubahan Permendagri No 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa. Namun pada kenyataannya Pemkab Pasuruan tetap bersikukuh, walaupun mendapat rekomendasi dari komisi I DPRD untuk melakukan penundaan tahapan Pilkades,” ujar Andi Waluyo tokoh masyarakat asal Kecamatan Bangil.
Hal senada juga dilontarkan M Sofyan. “Merunut permasalahan yang ada saat ini. Kami dapat menarik kesimpulan dugaan pemborosan anggaran yang terstruktur dan masif. Anggaran Rp 550 juta dari APBD Kabupaten Pasuruan 2019 dikucurkan untuk membayar tim penguji (jasa pendampingan) dari LPPM Unibraw. Padahal seharusnya, jika kita berpedoman pada Permendagri, tidak perlu kucuran anggaran tersebut ada,” ungkapnya.
Lebih lanjut, jika sesuai Permendagri seharusnya hanya ada beberapa desa yang wajib mengikuti seleksi tambahan dan otomatis anggarannya tidak sebanyak itu. Untuk itu dengan adanya pembiayaan atas keberadaan tim penguji juga perlu ditelaah lebih lanjut. Pun demikian juga dengan pihak BPKP Jatim dan pihak Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, seharusnya melakukan penelusuran secara detail,termasuk kontrak kerjanya.
Perlu pula diketahui, jika nantinya ada upaya hukum (gugatan PTUN) dan dimenangkan oleh pihak para penggugat. Maka bagaimana nasib anggaran Rp 550 juta tersebut?.
BACA : Kabupaten Pasuruan “Negara Dalam Negara, Daerah Khusus Republik Pasuruan” (1)
“Saya pribadi sependapat dengan prediksi hukum dari DR Ruslin SH MH pakar hukum tata negara. Bahwa jika ada warga atau bacakades yang melakukan gugatan terhadap Perbup No 94 tahun 2019, Pemkab Pasuruan 90% akan menelan pil pahit,” pungkas praktisi anti korupsi asal Surabaya ini melalui sambungan telepon selulernya, Minggu (3/11/2019).
Sementara itu saat melakukan konfirmasi kepadai sejumlah pejabat teras Pemkab Pasuruan (Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan Asisten 1) baik melalui pesan WA ataupu telpon, tak satu pun pejabat utama Pemkab Pasuruan tersebut membalas pesan (WA) atau menerima telpon. (hen/bersambung)
BACA JUGA : Kabupaten Pasuruan “Negara Dalam Negara”, Pembenaran Sejati Republik Maslahat (2)
- Pasuruan3 minggu
Kadisdik Jatim Resmikan Ruang Kelas Program Sosial dari PT Asaba di SMKN 1 Purwosari
- Pasuruan3 minggu
Nama Sekda Pasuruan Dicatut Pelaku Penipuan dengan Modus Beri Bantuan
- Pasuruan3 minggu
Bimtek Peningkatan Kapasitas dan Kinerja Dishub, Pj Bupati Pasuruan Tekankan Keahlian dan Ketrampilan