Berita

Kabupaten Pasuruan “Negara Dalam Negara”, Pembenaran Sejati Republik Maslahat (2)

Diterbitkan

-

Bakal calon kades, Maulidyah menolak tegas hasil uji akademis
Bakal calon kades, Maulidyah menolak tegas hasil uji akademis

Memontum Pasuruan – Semakin hari polemik atas pelaksanaan Pilkades serentak 2019, semakin memanas. Hal ini setelah salah satu bacakades asal Desa Tambakan, Kecamatan Bangil yakni Maulidyah secara tegas menolak hasil uji akademis yang dilakukan oleh Pemkab Pasuruan, melalui LPPM Unibraw-Malang. Bahkan Maulidyah mengancam akan membawa hal ini pada mekanisme hukum.

“Secara nyata dan jelas, pihak Komisi I memberikan rekomendasi agar panitia pilkades Kabupaten Pasuruan, yang pada pokoknya kembali pada aturan baku Permendagri No. 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Namun dengan berbagai dalih, pihak Pemkab Pasuruan dalam hal ini panitia pilkades Kabupaten Pasuruan bersikukuh menjalankan Perbup Nomor 94 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.Disini kami menduga bahwa ada skenario penguasa untuk menjegal para bacakades yang tidak diharapkan oleh penguasa, guna melanggengkan dinasti kekuasaanya,” ungkap Maulidyah.

Sementara itu dari berbagai kalangan pemerhati hukum tata negara yang berhasil dikonfirmasi terkait silang sengketa Permendagri versus Perbup Pasuruan ini adalah Dr Ruslin SH MH Dekan Fakultas Hukum salah satu universitas di Surabaya.

“Secara hirarki peraturan daerah harus menganut pada peraturan diatasnya. Artinya setiap peraturan yang dikeluarkan oleh seorang kepala daerah, seharusnya mengacu kepada peraturan yang ditetapkan oleh gubenur, menteri atau presiden,” tutur Ruslin.

Dijabarkan lebih lanjut, pada pokok permasalahan yang saat ini terjadi di Kabupaten Pasuruan. Dimana pihak Pemkab Pasuruan mengeluarkan Perbup Nomor 94 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan dianggap telah menabrak Permendagri No. 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa. Hal tersebut seharusnya dikaji ulang oleh Bupati Pasuruan, apalagi dari pihak legislatif juga telah memberikan rekomendasi atas hal tersebut.

Advertisement

“Pada pasal-pasal yang termaktub dalam Permendagri yang dimaksud, secara terang dan jelas tidak ada kewajiban bagi bacakades suatu desa yang calonnya maksimal 5 orang mengikuti ujian akademis. Pada Permendagri tersebut menegaskan jika calon lebih dari 5 orang, maka diberlakukan seleksi tambahan,” beber Pakar Hukum Tata Negara asal Surabaya ini.

Saat ditanya, jika perkara ini berlanjut ke gugatan di PTUN, apakah bisa dimenangkan oleh para penggugat, Ruslin menjelaskan.

“Menurut pendapat saya, jika sebagain orang merasa dirugikan atas permasalahan tersebut dan para pihak bersikukuh pada argumentasinya. Maka lebih baik hal ini diuji pada PTUN, sehingga akan jelas keberadaanya masing-masing. Namun demikian pada pemahaman dan dilihat dari aspek hukum tata negara, aturan dibawah kementerian negara harus di implementasikan secara benar oleh kepala daerah (Gubernur, Walikota dan Bupati). Karena Gubernur, Walikota dan Bupati secara hirarki masih dibawah kementerian,” pungkas DR Ruslin SH MH.

BACA : Kabupaten Pasuruan “Negara Dalam Negara, Daerah Khusus Republik Pasuruan” (1)

Sementara itu dari pantuan, sejak dua hari belakangan pihak Pemkab Pasuruan bersama LPPM Unibraw-Malang membuka diri bagi para bacakades yang dinyatakan tidak lulus, untuk melihat secara langsung berkas penilian di GOR Raci Bangil.

Advertisement

Akan tetapi giat yang dilakukan oleh pihak Pemkab Pasuruan dan LPPM Unibraw Malang tersebut, banyak mendapat cibiran negatif dari sejumlah pegiat sosial dan masyarakat. Dari sejumlah pembicaraan, apa yang dilakukan Pemkab Pasuruan dan LPPM Unibraw Malang tersebut, hanya sebagai kamuflase atas penyembunyian kesalahan fatal atau pembenaran sendiri. (hen/yan/bersambung)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas