Berita

Jangan Campur Aduk Proses Hukum dan Politik

Diterbitkan

-

Jangan Campur Aduk Proses Hukum dan Politik

Kabupaten Pasuruan “Negara Dalam Negara” (9)

Memontum Pasuruan – Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, ada wacana pribadi musyawarah-mufakat yang digulirkan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan HM Sudiono Fauzan. Wacana itu terkait upaya hukum atas pelaksanaan pilkades serentak 2019 yang telah digelar Sabtu (23/11/2019) lalu.

Beberapa anggota DPRD Kabupaten Pasuruan memberikan komentar. Diantaranya yakni Muhammad Zaini selaku Ketua Fraksi Gabungan (PKS,Demokrat dan Hanura).

“Kami tidak sepakat adanya wacana tersebut,” ucap M Zaini.

Muhammad Zaini menjelaskan, sesuai dengan perkembangan yang ada saat ini dan sesuai dengan rekomendasi yang pihaknya buat, salah satu item yakni menghormati proses hukum.

“Itulah yang harus dijalani saat ini. Musyawarah-mufakat sepatutnya dilakukan sejak awal dulu atau sebelum para pihak serta rekomendasi yang kami (DPRD) berikan,” sebut Zaini.

Advertisement

Artinya, kata M Zaini, biarkan proses hukum berjalan sampai pada finish terlebih dahulu. Putusan dari PTUN dan MK akan menjadi tolak ukur atau sebagai dasar pengambilan kebijaksaan lebih lanjut.

Hal senada juga dilontarkan Dr Kasiman Ketua Komisi 1, di ruang kerjanya. “Biarlah proses peradilan berjalan terlebih dahulu jangan dicampur adukan masalah hukum dengan politik,” urai Kasiman kepada Memontum.com.

Lebih lanjut Kasiman mengaku secara pribadi apa yang diwacanakan tersebut asal bertujuan untuk kebaikan bersama serta berkelanjutan, pihaknya mendukung penuh.

Sementara secara kelembagaan, pihaknya telah menyelesaikan semua tupoksi sebagai wakil rakyat dan tidak bisa mengintervensi pihak-pihak yang bersengketa.

BACA : Kabupaten Pasuruan “Negara Dalam Negara”

Advertisement

“Semua kami kembalikan pada pihak-pihak yang bersengketa, jika memang ada pencabutan gugatan itu menjadi domain pihak penggutan,” pungkas politisi asal partai Gerindra.

Sementara itu pada sidang lanjutan di PTUN Surabaya, majelis hakim telah menerima materi gugatan yang diajukan. Untuk selanjutnya sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendengar jawaban dari pihak tergugat yakni Pemkab Pasuruan. (hen/oso/bersambung)

 

Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas