Pemerintahan

Dinkes Kota Pasuruan, Belum Terima SK Kemenkes

Diterbitkan

-

Dinkes Kota Pasuruan, Belum Terima SK Kemenkes

Memontum Pasuruan – Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan dr Shierly Marlina mengaku belum tahu bahwa pemerintah pusat telah menetapkan pembiayaan pelayanan kesehatan akibat virus Covid -19 atau virus Corona.

Dikutip dari rilis Humas BPJS Kesehatan pusat, Kamis (5/3/2020) siang, ketetapan dimaksud tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona, Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya, yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.

Shierly mengatakan, dirinya belum menerima surat edaran dari Kementerian Kesehatan terkait pembiayaan pelayanan kesehatan akibat virus corona oleh BPJS Kesehatan. Namun disatu sisi pihaknya telah melakukan langkah-langkah antisipasi dengan menyiapkan ruangan khusus di RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan.

“Ada 23 kamar yang telah disiapkan khusus untuk pasien yang teridentifikasi virus corona, “ucap Shierly di kantornya, Rabu (04/03/2020) siang.

Dinas Kesehatan lanjut Shierly, juga melakukan langkah pencegahan dini dengan sosialisasi kepada masyarakat terkait ciri gejala infeksi virus corona. Sosialisasi dilakukan masif hingga ke sekolah-sekolah, kelurahan dan panggung terbuka di momen car free day yang berlangsung setiap hari Minggu.

Advertisement

“Saya menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Kota Pasuruan, agar menjalani hidup sehat dengan mencuci tangan memakai sabun anti septick setiap habis beraktifitas,” urai Shierly.

Ia juga menyarankan agar memakan makanan yang telah dimasak matang dan hindari bepergian ke daerah yang terpapar virus corona.

Terpisah, Kepala Humas BPJS Pasuruan, Azam, membenarkan Keputusan Kementerian Kesehatan tersebut. Menurutnya hal itu adalah pengecualian dari Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin oleh BPJS Kesehatan, diantaranya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana
pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah. Namun yang terakhir yaitu wabah ada pengecualian.

“Untuk kasus virus corona pemerintah melakukan pengecualian. Jadi BPJS Kesehatan akan menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan akibat virus corona. Untuk itu Peserta jangan ragu mengontak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila memerlukan pelayanan kesehatan, jika ada gejala yang mengarah pada infeksi virus corona, “tutup Azam. (bw/arf/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas