Pemerintahan

Cari Solusi Atasi Pencemaran Sungai di Pasuruan!

Diterbitkan

-

Cari Solusi Atasi Pencemaran Sungai di Pasuruan!

Komisi III Beri 3 Kesimpulan Hasil Hearing

Memontum Pasuruan – Bertempat di ruang rapat gabungan DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (23/3/2020) siang , Komisi III menggelar hearing atas permasalahan pencemaran limbah industri yang melanda wilayah Kecamatan Beji khususnya pada Desa Wonokoyo, Gununggangsir, Cangkringmalang dan Kedungringin.

Tampak hadir dalam hearing tersebut sejumlah intansi pemerintah diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, BP3M (Perijinan), Satpol PP, perwakilan perusahan, Tim DAS Wrati Sinergi dan sejumlah pegiat lingkungan hidup. jajaran Komisi III H Zaini, H Arifin, H Sholeh dan H Shobih Asrori.

Seperti yang telah diketahui bersama bahwa pencemaran yang melanda kecamatan Beji, utrama yang berada di empat desa tersebut, sifatnya sudah akut dan membahayakan lingkungan hidup masyarakat disekitarnya.

Upaya yang persuasif yang telah dilakukan pada perusahaan serta dinas terkait, tampaknya stagnan atau adanya pembiaran. Perlu diketahui bahwa permasalahan limbah, bersifat komplek dan tidak bisa hanya lakukan oleh segelintir orang saja.

Adanya industri atau pabrik, setidaknya membawa dampak peningkatan ekonomi warga sekitar diantaranya yaitu penyerapan tenaga kerja, usaha kuliner(warung makan), penitipan sepeda (parkir) dan usaha rumah kos.

Advertisement

Itu semua tidak dapat kita pungkiri adanya, namun hal tersebut sebaiknya tidak dijadikan upaya sebuah pabrik untuk semena-mena menggelontor atau membuang limbah sisa produksi sedemikian rupa, sehingga dapat mengganggu keberadaan kesehatan masyarakat lainnya.

“Untuk itu kami meminta dengan sangat pada pihak pabrik, mulai hari ini dapat memikirkan kearaifan lokal dengan tidak membuang limbahnya secara frontal tanpa melalui pengolahan instalasi limbah yang ada. Marilah kita semua berseinergi tanpa saling menyalahkan akan tetapi mencari solusi atas permasalahan yang telah terjadi bertahun-tahun ini,” terang Ketua DAS Wrati Sinergi Henry Sulfianto.

Pada pemaparannya di hadapan Komisi III pihak DLH Kabupaten Pasuruan menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang telah dilakukan oleh beberapa perusahaan yang ada di wilayah Desa Wonokoyo dan Gununggangsir.

Pelanggaran yang dimaksud yakni limbah cair yang dibuang di sungai selorawan melebihi baku mutu yang telah ditentukan. Selain itu kami (DLH) sudah melakukan beberapa langkah yaitu memberi peringatan tertulis hingga menerapkan paksaan pemerintah, agar perusahaan yang dimaksud segera melakukan perbaikan sarana dan prasarana pengolahan limbahnya.

“Adapun kendali kami yang sangat krusial adalah pihak DLH sangat kurang personil, sementara ini untuk mengawasi 1800 pabrik nyang ada di Kabupaten Pasuruan, kami hanya memiliki dua orang PPLH,”ujar Victor Kasi Pemulihan Pencemaran.

Advertisement

Sementara itu pihak Satpol PP dan BP3M, mengaku telah melakukan langkah preventif dalam menyikapi adanya informasi dugaan pencemaran yang ada di sungai selorawan dan wrati.

“Namun demikian karena terbentur kewenangan dan masih menunggu hasil laboratorium (lab) serta laporan secara resmi dari pihak DLH, kami wait and see,” ucap Arifin salah satu staf BP3M Kabupaten Pasuruan.

Di tempat yang sama perwakilan yang hadir yakni PT Baramuda Bahari, PT Megamarine Pride, PT Universal Jasa Kemas (UJK). PT Wonokoyo, PT Sea Master dan PT Infarmin.

“Pada intinya , mereka akan mencatat apa yang menjadi kesimpulan dari hearing siang ini ( Senin,23/3) dan akan melaporkan pada pimpinan agar segera melakukan pembenahan instalasi pengolahan limba (Ipal) serta berjanji tidak membuang limbah tanpa melalui Ipal,”kata Hardi perwakilan dari PT. Baramuda Bahari. (arf/tam/oso)

Setelah mendengarkan sejumlah keluhan dan masukan yang ada, pimpinan hearing H Zaini yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III menggaris bawahi dan memberikan 3 kesimpulan juga penekanan yang berisi :

Advertisement

1. Sejak hari ini Senin (23/3/2020) hingga akhir April 2020, DLH dibantu Tim DAS Wrati Sinergi dan pegiat lingkungan melakukan pemantauan secara intensif pada saluran pembuangan limbah yang mengarah ke sungai selorawan atau wrati.

2. Apabila pada kurun waktu pada poin 1, ditemukan adanya pabrik yang tidak taat aturan atau membuang limbah tanpa melalui IPAL, maka kami Komisi III langsung memberikan rekomendasi mencabut ijin pembuangan limbah pabrik tersebut pada BP3M dan wajib segera ditindaklanjuti.

3. Pada akhir April 2020, pihak DLH memberikan laporan secara rinci disertai hasil laboratorium serta kajian pada Komisi III dan tidak ada lagi kekurangan data pendukung ini-itu. PT Infarmin segera membuat laporan terkait pengolahan limbahnya.

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas