Hukum & Kriminal

Lilik Wijayanti “Eks Kabid Dispora Pasuruan” Divonis 3 Tahun, JPU Pikir-Pikir

Diterbitkan

-

Persidangan Lilik. (ist)
Persidangan Lilik. (ist)

Pasuruan Memontum – Setelah menjalani proses persidangan hampir 3 bulan lamanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi- Surabaya, akhirnya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun terhadap terdakwa Lilik Wijayanti, mantan Kabid Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan.

Sebelumnya terdakwa Lilik Wijayanti oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan pada 7 Januari 2020 lalu, di hadapan majelis hakim PN Tipikor dituntun 7 tahunj penjara dan denda sebesar Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 69juta.

Pada amar putusan yang dibacakan ketua mejelis hakim PN Tipikor Hisbullah pada Selasa (11/2/2020) siang, menyatakan terdakwa Lilik Wijayanti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal yang didakwakan oleh JPU yakni dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UURI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No.31 tahun 1999 Subsider pasal 3 jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 jo UURI No.20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 12 huruf i UURI No.31 tahun 1999 jo UURI No.20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadapnya selama 3 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 69 juta subsider 3 tahun.

Mendapati vonis tersebut JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Joni Eko Waluyo menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Pun demikian juga pada terdakwa.

Advertisement

Menurut Kasi Pidsus Kejari Kab.Pasuruan Denny Saputra, langkah JPU untuk menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut sudah tepat. “Selanjutnya kami akan pelajari terlebih dahulu petikan amar putusan,” ucapnya.

“Jika dilihat dari memori atau surat tuntutan yang telah kami bacakan dan sampaikan pada persidangan yang lalu yakni tuntan 7 tahun penjara denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 69juta. Tampak masih perlu kami lakukan penelaahan lebih lanjut. Kami pihak JPU masih memiliki waktu selama 7 hari untuk melakukan upaya hukum lanjutan atas vonis yang dijatuhkan tersebut,” pungkas Kasi Pidsus melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (11/2/2020) sore.

Seperti diketahui bahwa Lilik Wijayanti setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Kejari Kab.Pasuran, atas dugaan kebocoran anggaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab.Pasuruan sebsar Rp 918 juta tahun 2017. Dimana modus dari tindak pidana korupsi yang dilakukan LIlik Wijayanti yang saat itu menjabat sebagai Kabid Olahraga, melakukan pemotongan setiap kegiatan yang ada sebesar 10% dari nilai total anggaran kegiatan.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik seksi pidana khusus Kejari Kabupaten Pasuruan, akhirnya pada tanggal 3 Oktober 2019 Lilik Wijayanti dijebloskan penjara. (hen/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas