Hukum & Kriminal
Lilik Wijayanti “Eks Kabid Dispora Pasuruan” Divonis 3 Tahun, JPU Pikir-Pikir

Pasuruan Memontum – Setelah menjalani proses persidangan hampir 3 bulan lamanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi- Surabaya, akhirnya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun terhadap terdakwa Lilik Wijayanti, mantan Kabid Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pasuruan.
Sebelumnya terdakwa Lilik Wijayanti oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan pada 7 Januari 2020 lalu, di hadapan majelis hakim PN Tipikor dituntun 7 tahunj penjara dan denda sebesar Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 69juta.
Pada amar putusan yang dibacakan ketua mejelis hakim PN Tipikor Hisbullah pada Selasa (11/2/2020) siang, menyatakan terdakwa Lilik Wijayanti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal yang didakwakan oleh JPU yakni dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UURI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No.31 tahun 1999 Subsider pasal 3 jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 jo UURI No.20 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP atau pasal 12 huruf i UURI No.31 tahun 1999 jo UURI No.20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadapnya selama 3 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 69 juta subsider 3 tahun.
Mendapati vonis tersebut JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Joni Eko Waluyo menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Pun demikian juga pada terdakwa.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Kab.Pasuruan Denny Saputra, langkah JPU untuk menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut sudah tepat. “Selanjutnya kami akan pelajari terlebih dahulu petikan amar putusan,” ucapnya.
“Jika dilihat dari memori atau surat tuntutan yang telah kami bacakan dan sampaikan pada persidangan yang lalu yakni tuntan 7 tahun penjara denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 69juta. Tampak masih perlu kami lakukan penelaahan lebih lanjut. Kami pihak JPU masih memiliki waktu selama 7 hari untuk melakukan upaya hukum lanjutan atas vonis yang dijatuhkan tersebut,” pungkas Kasi Pidsus melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (11/2/2020) sore.
Seperti diketahui bahwa Lilik Wijayanti setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Kejari Kab.Pasuran, atas dugaan kebocoran anggaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kab.Pasuruan sebsar Rp 918 juta tahun 2017. Dimana modus dari tindak pidana korupsi yang dilakukan LIlik Wijayanti yang saat itu menjabat sebagai Kabid Olahraga, melakukan pemotongan setiap kegiatan yang ada sebesar 10% dari nilai total anggaran kegiatan.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik seksi pidana khusus Kejari Kabupaten Pasuruan, akhirnya pada tanggal 3 Oktober 2019 Lilik Wijayanti dijebloskan penjara. (hen/oso)

Pasuruan4 mingguRSUD Grati Pasuruan Buka Layanan Vaksin Internasional
Pasuruan4 mingguBupati Pasuruan Dorong UMKM Kuasai Teknik Penjualan Secara Live di Platform Digital
Hukum & Kriminal3 mingguKejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Periode November hingga Mei
Pasuruan3 mingguPemantapan Konsepsi Rancangan Regulasi Daerah, Bupati Pasuruan Pimpin Koordinasi
Pasuruan3 mingguBina Camat dan Ketua TP PKK, Bupati Pasuruan Dorong Semua Camat Bekerja Maksimal
Pasuruan3 mingguTiga Jamaah Haji Pasuruan Meninggal di Tanah Suci
Pasuruan3 mingguTingkatkan Ketrampilan Masyarakat, Pemkab Pasuruan Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi
Pasuruan3 mingguBupati Pasuruan Deklarasikan SPMB Jujur, Bersih dan Semua Anak Harus Sekolah












