Hukum & Kriminal

Gerebek Balap Liar Pasuruan Kota “Jaring” 25 Motor, 28 Remaja dan Pemabuk

Diterbitkan

-

Gerebek Balap Liar Pasuruan Kota Jaring 25 Motor, 28 Remaja dan Pemabuk

Memontum Pasuruan – Jajaran Satreskrim dan Satlantas Polres Pasuruan Kota tak henti merazia balap liar diwilayah hukumnya. Seperti yang terpantau, Minggu (19/1/2020) dini hari.

Dalam giat razia mendadak tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan remaja beserta motor protolan yang hendak dipakai balapan.

Menurut Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander, ada 25 motor yang berhasil pihaknya amankan.

“Motor yang kena razia kali ini semuamya dalam keadaan protolan, berknalpot brong hingga tidak ada surat legalitasnya alias motor bodong. Selain mengamankan motor-motor tersebut, petugas juga mengamankan 28 orang yang diduga kuat sebagai pelaku dan mekanik balap liar. Ke 28 orang tersebut rata-rata masih berusia belia antara umur 15 hingga 17 tahun atau usia sekolah (pelajar SMP dan SMA). Seluruh barang bukti motor dan pemiliknya langsung dibawah ke Mapolres Pasuruan Kota untuk lidik lebih lanjut,” ungkap Kapolres Pasuruan Kota.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso, dari 28 pemuda yang diamankan, ada yang mengkonsumsi miras.

Advertisement

“Operasi gabungan antara Satreskrim dan Satlantas ini merupakan petunjuk dan arahan Kapolres, sebagai implementasi tindak antisipasi C3 yakni Curat, Curas dan Curanmor serta peredaran juga penyalahgunaan narkoba. Selain itu sebagai respon atas aduan masyarakat yang sangat resah dengan keberadaan balap liar tiap akhir pekan,”jelas Kaji Slamet Sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota ini.

Di tempat yang sama Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Achmadi menjelaskan proses setelah diamankan.

“Seluruh motor yang berhasil diamankan langsung kami lakukan pengecekan, mulai dari nomor rangka hingga nomor mesinnya. Bagi motor yang membawa surat menyuratnya kami tindak tegas dengan tilang dan mengganti standarisasi peralatan motornya di Mapolres Pasuruan Kota, ” papar Achmadi.

“Sementara itu ke 28 remaja juga membuat surat pernyataan di hadapan petugas serta orangtuanya, untuk tidak mengulangi perbuatannya yakni balap liar,” jelas mantan Kasat Lantas Polres Sampang- Madura ini. (arf/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas