Berita

Kabupaten Pasuruan “Negara Dalam Negara”, Republik Maslahat Digugat 23 Bacakades di PTUN (6)

Diterbitkan

-

Kabupaten Pasuruan Negara Dalam Negara, Republik Maslahat Digugat 23 Bacakades di PTUN (6)

Memontum Pasuruan – Tak ingin terus nasibnya tergantung dalam ketidakpastian, akhirnya 23 Bacakades yang dinyatakan tak lolos uji akademik oleh pihak Pemkab Pasuruan dan melakukan upaya hukum ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Menurut Ismail Maki, saat dikonfirmasi Memontum.com,” Besok hari (Kamis, 7/11-red) kami 23 Bacakades secara resmi mengajukan gugatan ke PTUN.”

“Seperti yang sudah diketahui bersama bahwa secara nyata bahwa Pemkab Pasuruan melalui Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.94 tahun 2019 atas perubahan Perbup No.20 tahun 2017 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.Yang mana Perbup tersebut melabrak Permendagri No. 65 tahun 2017 tentang perubahan Permendagri No.112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa,” lanjutnya.

“Sebelum melakukan langkah hukum ini, kami bersama bacakades telah melakukan serangkaian mediasi dengan pihak Pemkab Pasuruan, bahkan aksi massa (demo) juga telah kami lakukan. Namun tampaknya pihak Pemkab Pasuruan bersikukuh dengan keputusannya yang berdasar pada Perbup tersebut diatas. Penelaahan atas Perbup Vs Permendagri telah kami lakukan dengan sejumlah praktisi hukum dan ahli hukum tata negara, dan hasilnya kami harus lakukan pengujian peraturan mana yang lebih memiliki kekuatan hukum di PTUN,” jelasnya.

Pada Kamis,7/11/2019, sejumlah 23 bacakades dari kecamatan Rejoso, Pasrepan, Kejayan, Wonorejo, Rembang, Gempol, Pandaan,Tutur,Purwodadi, Prigen,Kraton dan Beji didampingi oleh Ikadin Jawa Timur mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya,”beber Ismail Maki Koordinator Bacakades Menggugat.

Ditambahkan olehnya, adapun tuntutan kami tetap yakni penundan pilkades dan meminta semua bacakes menjadi calon kades serentak 23 Nopember mendatang, sesuai dengan regulasi yang tertuang pada Permendagri dan Perda, bukan seperti yang termaktub pada Perbup, pungkas tokoh masyarakat asal Pasuruan Timur ini.

Advertisement

Sementara itu pakar hukum tata negara DR. Ruslin,SH.MH menyatakan, “Upaya gugatan yang dilakukan oleh 23 bacakades, merupakan langkah baik dan cerdas. Sehingga apa yang selama ini dipersoalkan dapat dilakukan pengkajian dan pengujian secara hukum oleh para hakim di PTUN. Nantinya apapun hasil dari penetapan hakim PTUN akan menjadi tolak ukur dari segala perdebatan serta wajib dijalankan oleh pihak yang bersengketa,” ujar Dekan FK Hukum PTS di Surabaya ini.

Di tempat terpisah Asisten I Pemkab Pasuruan,Anang Saiful Wijaya mengatakan, “Kami tidak mempermasalahkan adanya gugatan yang akan dilakukan.”

BACA : Kabupaten Pasuruan “Negara Dalam Negara”, Komisi Siapkan Interpelasi (5)

“Inti dari Perbup yang dipermasalahkan oleh para penggugat yakni Pemkab Pasuruan ingin mencetak para Kepala Desa yang berintergritas dalam memimpin desanya. Apalagi pada tahun 2020 nanti, anggaran DD-ADD nilainya mencapai milyaran rupiah.Jika tidak dikelola dengan sebaik mungkin DD-ADD oleh kepala desa yang telah teruji, dapat dipastikan akan banyak kepala desa yang terpaksa berkantor di penjara.Artinya Pemkab Pasuruan tidak ingin ada kepala desa yang tersandung kasus korupsi atas DD-ADD, karena tidak cakap dalam pengelolaanya sesuai dengan aturan yang ada,” pungkas pria yang juga menjabat Plt Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan ini.

Seperti yang telah diberitakan sebelum, setidaknya polemik tahapan pilkades serentak di Kabupaten Pasuruan mendapat sorotan tajam dari sejumlah kalangan baik dari politisi, pegiat sosial dan ahli hukum. Bahkan pihak DPRD Kabupaten Pasuruan melalui Komisi I mengajukan hak interpelasi saat. sidang paripurna. (hen/yan/bersambung)

Advertisement

 

Advertisement
2 Comments

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas