Pemerintahan

Persetujuan RAPBD 2020, Diwarnai Dua Kali Interupsi Komisi I

Diterbitkan

-

Persetujuan RAPBD 2020, Diwarnai Dua Kali Interupsi Komisi I

Memontum Pasuruan – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Pasuruan anggaran tahun 2020,telah disahkan oleh Ketua DPRD Kab.Pasuruan HM.Sudiono Fauzan dalam gelaran rapat paripurna, Selasa(5/11/2019). Selanjutnya RAPBD tahun anggaran 2020,akan dilakukan pembahasan secara detail melalui fraksi,komisi, badan anggaran dan badan musyawarah serta harmonisasi ke Pemprov Jatim sebelum ditetapkan sebagai APBD Kab.Pasuruan 2020.

Pada sidang paripurna tahap akhir atau paripurna III(pandangan umum fraksi-fraksi dan IV(persetujuan rancangan RAPBD 2020),seluruh fraksi dan komisi yang ada menyetujui RAPBD yang dibuat oleh pihak eksekutif.

Namun demikian dari pantuan Memo X, saat sidang paripurna III hendak ditutup oleh pimpinan sidang. Anggota Komisi I Eko Suryono mendadak melakukan interupsi.

“Saya selaku wakil rakyat dari wilayah timur khususnya Kecamatan Lekok,mohon dilakukan revisi atas jawaban Bupati terkait sengketa lahan warga Desa Alastlogo dengan TNI AL,yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung tersebut tidak mewakili 9 desa yang ada. Dimana sembilan desa di Kecamatan Lekok yakni Semedisari, Wates, Jatirejo, Pasinan, Balunganyar,Tampung, Gejogjati, Branan dan Desa Sumberanyar-Kecamatan Nguling.

Sementara itu pihak Prokimal 5 TNI-AL telah melarang warga membuat administrasi kependudukan Kartu Keluarga, KTP dan membangun rumah serta membuat jalan desa. Hal itu tendensinya apa ?.Jadi saya pribadi menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Bupati Pasuruan. merupakan penyesatan informasi publik.Artinya bahwa hanya Desa Alastlogo yang berperkara dan kalah di Mahkamah Agung,”ucap politisi Nasdem asal dapil 5 Kabupaten Pasuruan.

Advertisement

Sementara itu interupsi pada akhir paripurna ke IV, komis satu yang diwakili oleh juru bicaranya yakni Abu Bakar atau biasa dipanggil Bang Ayub. Menyerahkan nota hak interpelasi pada pimpinan dewan atas carut-marut pelaksanaan tahapan Pilkades serentak 2019 yang akan digelar pada 23 Nopember 2019 mendatang.

Mendapati pengajuan hak interpelasi yang diajukan oleh komisi satu tersebut, mendapat tanggapan beragam dari sejumlah anggota dewan diantaranya Andri Wahyudi Ketua DPC PDIP Kab.Pasuruan,” hak interpelasi menjadi hak dari komisi atau fraksi yang ada. Namun pengajuan hak interpelasi yang diajukan komisi satu tersebut masih harus melewati proses yang cukup panjang. Mulai dari pandangan fraksi, bamus, paripurna, pembentukan pansus. Artinya bahwa akar permasalahan yang ada,sepertinya rekan-rekan merasa tidak puas atas jawaban dari pihak eksekutif dan meresa diremehkan,”jelas pria asal Pandaan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD asal partai PDIP.

Lain halnya komentar yang dilontarkan oleh Saad Muafi anggota Komisi 1 asal partai pendukung Pemkab Pasuruan (PKB).

“meskipun saya adalah anggota komisi 1, namun secara pribadi dan mewakili fraksi PKB menolak dengan tegas nota interpelasi yang diajukan oleh komisi 1.

Adapun alasan mendasar bahwa nota hak interpelasi tersebut secara tidak langsung menampar muka sendiri.Dimana implementasi dari Permendagri adalah Perda, sementara pelaksaan Perda diatur pada Perbup. Jadi hemat kami, hak interpelasi tersebut prematur dilakukan oleh pimpinan komisi satu. Seharusnya ditelaah secara mendalam, artinya jika menilik dari salah satu poin rekomendasi komisi. satu yakni penundaan tahapan pilkades, itu sama saja membakar semak kering yang endingnya yaitu kerawanan kamtibmas. Toh yang gagal dalam tes uji akademik tak lebih dari 10%,”tandas Gus Magrib sapaan akrbanya.

Advertisement

Hal senada juga disampaikan oleh Rias Judikari Prastika, Wakil Ketua DPRD asal Partai Golkar, ” tidak perlu ada hak interpelasi. Saat ini semua pihak harus duduk bersama menyelesaikan problematika yang ada. Hak interpelasi memang sah dilakukan oleh anggota dewan, akan tetapi apa setiap permasalah antara eksekutif dan legislatif harus selalu disampaikan interpelasi,”ujarnya.

Ditempat terpisah Joko Cahyono, Ketua Komisi Dua dan Ketua DPD Nasdem Kab.Pasuruan,”kami mendukung pimpinan komisi satu. Ini dikarenakan secara kasat mata Pemkab Pasuruan melabrak Permendagri atau tidak melaksanakan amanat perundangan yang ada,” ungkap Sang Pendobrak.

Pun demikian ucapan yang dikatakan oleh Elyas, Ketua Fraksi Gerindara, pihaknya mendukung 100% apa yang dilakukan oleh pimpinan komisi satu. (hen/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas