Hukum & Kriminal
Terungkap, Paket Proyek Diatur
Pemberi Suap Walikota Pasuruan
Memontum Pasuruan – Sidang perdana yang menyeret, Setyono Walikota Pasuruan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, bersama Dwi Fitri Nurcahyo, selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, Wahyu Tri Hardianto, staf Kelurahan Purutrejo, Kota Pasuruan, serta M Baqir, pemberi suap akhirnya disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Senin (7/1/2019).
Sidang dipimpin majelis hakim I Wayan Sosiawan di ruang cakra ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
“Pemberian suap ini terkait pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM),” ucap Jaksa KPK Bayu Satriyo saat membacakan surat dakwaannya dalam persidangan.
Terdakwa, Muhamad Baqir selaku pemenang tender telah memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek yang dimenangkan, yakni sebesar Rp 2.210.429.000.
“Pemberian fee sebesar Rp 115 juta untuk manten tender yang dimenangkan dengan cara mentransfer ke rekening bank milik Supaat. Kemudian dipindahkan ke Wahyu Trihadianto untuk diberikan kepada Wali Kota Setyono melalui Hendriyanto Heru Prabowo alias Hendrik, keponakan dari Walikota Setiyono,” ungkap Jaksa KPK Bayu Satriyo.
Akibat perbuatannya, Muhamad Baqir ini didakwa dengan pasal berlapis yakni, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (2) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor. ” M. Baqir didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (2) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,”imbuhnya.
- Pasuruan3 minggu
Kadisdik Jatim Resmikan Ruang Kelas Program Sosial dari PT Asaba di SMKN 1 Purwosari
- Pasuruan3 minggu
Nama Sekda Pasuruan Dicatut Pelaku Penipuan dengan Modus Beri Bantuan
- Pasuruan3 minggu
Bimtek Peningkatan Kapasitas dan Kinerja Dishub, Pj Bupati Pasuruan Tekankan Keahlian dan Ketrampilan