Berita

Oknum PS Usir Wartawan Saat Peliputan Pelantikan Pejabat Pasuruan

Diterbitkan

-

Muchlis pejabat Pemkab Pasuruan pengusir jurnalis. (dok)
Muchlis pejabat Pemkab Pasuruan pengusir jurnalis. (dok)

AJP Segera Lakukan Class Action

Memontum Pasuruan – Pelantikan 181 pejabat pada lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan tercoreng, ini lantaran salah satu pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan yakni Muchlis yang sehari-hari menjabat sebagai Pengawas Sekolah (PS) secara arogan mengusir wartawan yang sedang melakukan peliputan tersebut, Rabu (17/6/2020) siang.

Seperti diketahui sebelumnya, pada masa pandemi covid-19 saat ini Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf melaksanakan pelantikan dan sumpah jabatan pada 219 pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan secara online atau telekonferen. Sedia ada pelantikan yang dimaksud berada pada 9 tempat terpisah, salah satunya yakni di SMPN 1 Bangil.

Pada gedung SMPN1 Bangil, tersebut Bupati Pasuruan Irsyas Yusuf sedianya melantik dan mengambil sumpah jabatan 181 pejabat yang terdiri Kepala Sekolah (KS) tingkat TK,SD dan SMP. Namun saat acara pelantikan hendak dimulai, Muchlis (Pengawas Sekolah) secara arogan mengusir wartawan yang hendak melakukan peliputan acara tersebut.

“Silakan yang tidak berkepentingan keluar dari aula termasuk wartawan. Karena ini wilayah steril dan hanya undangan yang berada di dalam,” ujar Muchlis seperti ditirukan Sulistiawan, salah satu wartawan yang diusir.

Saat larangan peliputan ini dipertanyakan pada Sekda Kabupaten Pasuruan H Misbah Zunip, pihaknya menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi jurnalis melakukan peliputan acara pelantikan pejabat, asal tetap melaksanakan protap kesehatan salah satunya pakai masker dan jaga jarak.

Advertisement

Dengan adanya pengusiran atas acara peliputan di aula SMPN 1 Bangil tersebut, pihak AJP (Aliansi Jurnalis Pasuruan) akan segera melakukan class action.

Seperti yang disampaikan Henry Sulfianto komisioner AJP. “Selaku insan jurnalis kami sangat menyesalkan pengusiran yang dilakukan oleh Muchlis,” tegasnya.

“Jika dalam waktu 2 x 24jam yang bersangkutan tidak melakukan klarifikasi dan permintaan maaf, maka kami akan melakukan pelaporan atas tuduhan menghalang-halangi tupoksi jurnalis sesuai dengan amanat UURI No.40 tentang pokok pers,” pungkas Henry Sulfianto. (arf/tim)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas