Hukum & Kriminal

Di Balik Pengadaan 2,5 Juta Masker Kabupaten Pasuruan (1)

Diterbitkan

-

Di Balik Pengadaan 2,5 Juta Masker Kabupaten Pasuruan (1)

Uang DP Rp 350 Juta Disperindag Dipertanyakan

Memontum Pasuruan – Carut-marut pengadaan masker di Kabupaten Pasuruan sebanyak 2,5 juta, terus menuai kritik dari sejumlah kalangan aktivis sosial. Bahkan beberapa hari lalu pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan melalui Seksi Intelijen, telah memanggil 2 kepala dinas yakni Kadis Disperindag Edy Suswanto dan Kadis Koperasi dan UKM Achmad Khasani, guna diminta keterangannya.

Dari penelusuran dan beberapa informasi yang berhasil di kumpulkan, setidaknya proyek pengadaan masker tersebut, diperuntukan untuk membantu pelaku UKM di Kabupaten Pasuruan dimasa pandemi covid-19. Dimana saat ini akibat terpaan virus corona, UKM yang ada mengalami kelesuan usahanya.

Namun dari desas-desus yang berkembang akhir-akhir ini, bagai bola panas yang semakin liar. Niatan awal pengadaan masker untuk membantu keberaan UKM, malah menjadi ajang bancaan sejumlah oknum elit di tanah sakera ini dan imbasnya pelaku UKM menjadi sapi perah.

Sejatinya dalam pengadaan 2,5juta masker tersebut, UKM yang mendapatkan pekerjaan pada Dinas Perindustrian mendapatkan uang muka (DP) pengerjaan atau modal awal untuk membeli bahan dasar (kain).

“Namun pada kenyataanmya uang muka atau DP bagi penerima pesanan masker (UKM)sebesar total Rp.350juta pada Disperindag, tidak langsung diberikan pada yang bersangkutan. Ada indikasi uang DP tersebut tidak dikeluarkan atau bahkan hanya diplotingkan pada beberapa orang saja,”ungkap narasumber seorang “elit”yang namanya minta tidak disebutkan.

Advertisement

Lebih lanjut, dengan adanya indikasi perbuatan tersebut. Kami meminta pihak Disperindag Kabupaten Pasuruan bertindak transparan dan tidak tebang pilih dalam memberikan uang muka(DP) pengerjaan,” pungkasnya. (hen/oso/bersambung)

 

Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas