Hukum & Kriminal
Demi Komisi Rp 50 Ribu Ngurir SS, Emak di Pandaan Masuk Bui Pasuruan
Memontum Pasuruan – Peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, tampaknya sudah berada pada titik nadir atau telah menyebar pada semua lini kehidupan tanpa memandang status ekonomi juga pendidikan pada para pelakunya. Hal ini terbukti dengan ditangkapnya seorang ibu rumah tangga yakni Sri Andayani (35)warga Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan oleh Satreskoba Polres Pasuruan beberapa waktu lalu.
Seperti yang dikatakan oleh Waka Polres Pasuruan Kompol Hendi Kurniawan, Rabu (18/3/2020) siang di Mapolres Pasuruan.
“Pelaku ini adalah seorang ibu rumah tangga yang kedapatan petugas saat melakukan jual-beli sabu-sabu. Dari tanganya petugas mendapati barang bukti sabu seberat 0,85gram dalam klip plastik kecil. Selain itu juga Hp serta uang tunai sebesar Rp 200ribu,” urai Hendi.
“Saat ini pelaku masih dalam pengembangan penyidikan secara intensif petugas Sat Reskoba. Pelaku akan dijerat pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 tentang narkotika. Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Kompol Hendi Kurniawan Wakapolres Pasuruan.
Sementara itu dari pengakuan Sri Andayani saat ditanya, ia mengaku bahwa baru satu minggu penjadi pengedar atau kurir sabu-sabu. Setiap pengiriman sabu, dirinya mendapatkan upah Rp 50 ribu.
“Sabu itu dari seorang teman yang baru saya kenal mas, teman saya tersebut menitipkan dan menyuruh mengantar ke salah satu tempat. Saya tidak memakai sabu, hanya mengantarkan saja,”akunya sembari menundukan kepalanya.(hen/oso)
- Pasuruan4 minggu
Istighosah dan Gebyar Sholawat bersama KKGPAI, Pj Bupati Pasuruan Disambati Pelaksanaan PPG
- Pasuruan3 minggu
Nama Sekda Pasuruan Dicatut Pelaku Penipuan dengan Modus Beri Bantuan
- Pasuruan3 minggu
Kadisdik Jatim Resmikan Ruang Kelas Program Sosial dari PT Asaba di SMKN 1 Purwosari
- Pasuruan3 minggu
Bimtek Peningkatan Kapasitas dan Kinerja Dishub, Pj Bupati Pasuruan Tekankan Keahlian dan Ketrampilan