Pemerintahan
Kejari Kabupaten Pasuruan Teken MoU Pendampingan Pembangunan Desa
Memontum Pasuruan – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan Kepala Desa Se- Kabupaten Pasuruan mengadakan Nota Kesepahaman atau biasa disebut MOU Terkait Pendampingan Desa, di Pendopo Kabupaten Pasuruan Ngawiji Ngesti di Jalan Alun-Alun Utara Kota Pasuruan, Kamis (12/03/2020) pagi.
Nota Kesepahaman tersebut dibuat untuk mendampingi desa dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan dana desa. Intinya Kejaksaan Kabupaten Pasuruan akan melakukan bimbingan, pembinaan dan konsultasi terkait masalah hukum, agar kepala desa tidak salah melangkah dan melanggar ketentuan hukum.
Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu SH,MH menuturkan, pihaknya akan melaksanakan pengawalan dan pendampingan dana dari pusat, provinsi dan daerah yang langsung turun ke Desa. Hal tersebut merupakan perintah dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Berikutnya adalah perintah agar aparatur penegak hukum dan aparatur internal pemerintah untuk tidak cepat mengambil keputusan menyeret dan mempeosea dalam ranah hukum pidana baik khusus maupun umum.
Semua proses hukum harus melalui musyawarah mufakat baik formil maupun material dan siap melayani dan mengawal desa selama 24 jam
“Mou atau perjanjian kerjasama dipayungi oleh hukum privat terutama hukum perdata, juga hukum administrasi negara, hukum keuangan negara dan hukum tata negara. Dan kami akan.bekerja sama dengan Forkopimda dan jajaran vertikal untuk membangun kab Pasuruan, “ucapnya.
Ketua Asosiasi Kepala Desa Se-Kabupaten Pasuruan, Agus Supriyono mengatakan, kerjasama kepala desa dengan Kajari untuk mendampingi kepala desa jangan sampai dalam pelaksanaan dana desa sampai kena masalah hukum.
“Bupati berpesan.kepada saya agar teman kades tidak korupsi. Kajari sudah memenuhi permintaan kepala desa untuk pencerahan hukum. Kepala Desa sudah dibina.dan diberi pengarahan tapi kalau masih mokong, tidak bisa diampuni. Jika ada kesalahan teknis dan sedikit ada masalah keuangan kades akan dibina. Tapi jika ada laporan dan kegiatan fiktif ini sudah tidak bisa diampuni, “tegas agus.
Agus menambahkan, Urusan kades sangat komplek melayani berbagai masalah masyarakat. Namun yang masih belum dirasakan oleh kepala desa adalah hak murni otonomi desa.
“Hal ini masih remang-remang. Seperti masalah laporan SPJ. Sudah digarap tapi Rekom dari pak camat masih lama karena harus konsultasi dengan asisten, “ujarnya.
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, agar terjalin sinergitas antara desa dan Kejaksaan untuk membangun Pasuruan. Menurut Bupati, peran kepala desa sangat penting sebagai ujung tombak program pembangunan. Bupati titip kepada Kajari untuk pembinaan dan arahan kepada kepala desa.
“Insyaallah kepala desa tidak ada yang punya niat korupsi, cuma kadang caranya yang salah, “terangnya.
Lebih lanjut Irsyad mengatakan, perlu Kolaborasi dalam pengelolaan dana desa. Dan kunci suksesnya adalah transparasi yaitu sesuai dengan aturan.
“Jangan sampai setelah MoU meninggalkan hal lainnya, seperti pelayanan, administrasi dan pertanggung jawaban keuangannya. Saya akan support dan mendukung penuh kebijakan kepala desa,”tutup Irsyad. (bw/arf/oso)
- Pasuruan3 minggu
Nama Sekda Pasuruan Dicatut Pelaku Penipuan dengan Modus Beri Bantuan
- Pasuruan3 minggu
Kadisdik Jatim Resmikan Ruang Kelas Program Sosial dari PT Asaba di SMKN 1 Purwosari
- Pasuruan3 minggu
Bimtek Peningkatan Kapasitas dan Kinerja Dishub, Pj Bupati Pasuruan Tekankan Keahlian dan Ketrampilan