Berita

Andre Wahyudi Kecam Penyebar Isu “Beking Kolam Renang LPS”, Ancam Lapor Polisi

Diterbitkan

-

Andre Wahyudi memberikan keterangan pers diruang kerjanya. (ist)
Andre Wahyudi memberikan keterangan pers diruang kerjanya. (ist)

Memontum Pasuruan – Kolam Renang LPS yang pernah memakan korban jiwa seorang bocah berumur 3 tahun bernama Azzam Maulana warga Surabaya pada beberapa bulan Lalu, diduga tidak mengantongi kelengkapan ijin yang semestinya.

Keberadaan kolam renang LPS (Lesehan Pak Sholeh) yang berlokasi di Desa Tunggulwulung, Kecamatan Pandaan pada beberapa hari belakangan, berhembus kabar yang sangat mengusik salah satu wakil rakyat asal Kecamatan Pandaan. Dimana kabar yang santer mengatakan bahwa kolam renang tersebut di bekingi oleh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan asal PDIP.

Saat kabar miring tersebut coba dikonfirmasikan pada Andre Wahyudi Ketua DPC PDIP dan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (2/3/2020) siang.

“Sangat ngawur dan tidak bertanggung jawab penyebar isu tersebut,” tegasnya.

“Selaku pribadi dan Ketua DPC PDIP, saya tegaskan bahwa tidak pernah dan tidak ada beking-bekingan atas keberadaan kolam renang LPS. Untuk itu kami meminta aparatur hukum dan Pemkab Pasuruan untuk menegakkan aturan yang ada. Jika LPS melanggar Perda yang ada lakukan penertiban dan apabila bersentuhan dengan hukum, silakan proses hukum. Satu lagi yang perlu dipahami, jika penyebar isu tersebut tidak menghentikan “ke hoaxkannya” maka akan kami laporkan ke Polres Pasuruan, ” ungkap Cak Andre sapaan akrab Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan ini.

Advertisement

BACA : LPA Kawal Tewasnya Balita di Kolam Renang, Polisi Diminta Tegas

Di sisi yang berbeda Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana saat dikonfirmasi terkait ijin kolam renang LPS mengatakan, dalam hal ini, pihak pengelola kolam renang telah dipanggil terkait ijin dan pengelolaannya.

“Pembangunan yang dilakukan bentuk dan luasnya berbeda dari site plan awal. Dimana dikatakan, kolam renang lesehan Pak Soleh ini beberapa kali melakukan perluasan, sedang IMB yang digunakan masih menggunakan site plan awal yang ijinnya selain kolam renang, juga termasuk bangunan lain,” pungkas Bakti. (arf/hen/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas