Berita

BPJS Tunggak Rp 41 Miliar Pada RSUD Bangil

Diterbitkan

-

BPJS Tunggak Rp 41 Miliar Pada RSUD Bangil

Memontum Pasuruan – Klaim Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil Kabupaten Pasuruan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pasuruan, baru dibayar sebesar Rp 9 miliar di bulan Februari tahun 2020. Padahal hutangnya sebesar Rp 41 milyar terhitung dari bulan November tahun 2019.

Jadi masih ada sisa hutang sebesar Rp 32 milyar. Untuk bulan Januari, tagihannya belum kelihatan dan masih diverifikasi. Informasi ini disampaikan Azam, Kepala Bidang Umum dan SDM Publik BPJS Kesehatan Pasuruan di kantornya Jalan Sultan Agung Kota Pasuruan.

Azam menuturkan, keterlambatan bayar tersebut disebabkan oleh keputusan bayar (miss mach) kepatuhan bayar peserta BPJS mandiri masih sangat rendah.

“Akibatnya, terjadi iur macet sebesar 50% lebih,” iur macet sebesar itu membawa dampak terhadap likuiditas BPJS,” ungkap Azam.

Masalah keterlambatan bayar juga menimpa RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan. Bedanya, Kota Pasuruan sudah melaksanakan UHC (Universal Healt Coverage), atau mengikutkan warganya sebagai peserta BPJS klaster 3.

Advertisement

“Jadi, soal pembayaran jelas sudah dianggarkan di APBD. Namun pencairan di awal tahun biasanya mundur hingga bulan April, “terang Azam.

Salah satu upaya untuk menyelesaikan masalah iur macet, secara nasional, pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Yaitu menaikan iur BPJS mandiri di semua kelas.

Skema lain yang dilakukan pemerintah adalah Supply Chain Financing(SCF) yaitu kerja sama rumah sakit atau faskes dengan pihak bank. Ketika klaim faskes masih belum dibayar oleh BPJS, rumah sakit bisa pinjam dulu ke bank. Setelah ada pencairan dari BPJS, pihak rumah sakit wajib mengembalikan dana tersebut ke bank bersangkutan.

Teknisnya, faskes akan mengajukan tagihan klaim dan BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi untuk memberikan persetujuan pembayaran. Setelah BPJS Kesehatan menerima tagihan dan memberikan persetujuan atas tagihan itu, bank dapat mencairkan pinjaman kepada faskes yang telah memenuhi syarat pengajuan klaim.

Namun masalahnya, yang bisa melakukan SCF adalah rumah sakit atau fasilitas kesehatan (Faskes) swasta. Sedangkan untuk faskes milik pemerintah harus dibuatkan dulu payung hukumnya berupa Peraturan Daerah (Perda).

Advertisement

“Dengan adanya Perpres yang baru, harapannya ditahun 2020, BPJS Kesehatan sudah dapat melunasi pembayaran ke faskes mitra BPJS,” harap Azam. (arf/tim)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas