Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Gerebek Pabrik SS Pandaan di Perumahan Elite

Diterbitkan

-

Polres Pasuruan Gerebek Pabrik SS Pandaan di Perumahan Elite

7 Tersangka, Jaringan Pengedar Jawa Timur

Memontum Pasuruan – Pengembangan dan pengungkapan atas kasus home industri sabu-sabu yang ada di wilayah hukum Polres Pasuruan menemukan titik terang. Ini setelah Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menggelar konferensi pers pada Senin (17/2/2020) siang.

Dari hasil penggerebekan, pengungkapan dan pengembangan home industri sabu di kawasan perumahan elit Alam Sejahtera The Taman Dayu- Pandaan.

“Didapati 7 orang tersangka dan sejumlah barang bukti bahan baku sabu-sabu dan 20,39 gram sabu-sabu siap edar dari tangan para tersangka,” ungkap Rofiq Ripto kepada awak media.

Dijelaskan, 7 orang tersangka yang berhasil ditangkap polisi yakni, Siswanto (38) warga Dusun Jetak RT 006 RW 010 Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Hananto (47) Dusun Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Samuel (49) warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkadang, Kota Malang.

Lalu, Heru Sukarianto (41) warga Dusun jetak Desa Karangjati, akecamatan Pandaan, Suwandi (38) warga Kebonsari VI / 38 RT 004 RW 002 Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, Hidayatus Sholikin 83 Warga Dusun Banjaran RT 005 RW 006 Desa Tempurejo, Kecamatan Tempurejo Kabupaten Magelang dan Yusuf (32) warga Dusun Gelang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan.

Advertisement

Para tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam bisnis haram dan perusak generasi bangsa. Dua orang sebagai peracik sabu, pengedar dan pembeli bahan baku.Dalam satu hari dua pelaku dibantu oleh lima rekannya ini dapat memproduksi serbuk setan ini sebanyak 100 hingga 200 gram.

Sementara itu dari keterangan para tersangka praktek pembuatan sabu ini telah berlangsung dari bulan Oktober 2019 atau sejak mengontrak rumah yang dijadikan home industri ini.

“Adapun wilayah edar hasil produksi para tersangka ini meliputi wilayah Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Malang dan sekitarnya,” terang AKBP Rofiq.

Lebih lanjut, dari pengakuan 2 peracik sabu. Ia mendapatkan ilmu peracikan dan jenis bahan yang dipergunakan dari sejumlah seminar pencegahan bahaya narkoba yang diselenggarakan oleh sejumlah lembaga yang ada.

Jika ditotal produksi sabu yang mereka buat dan sebarluaskan dalam sebulan mencapai 1 – 2 Kg, hal ini dihitung dari pengakuannya dalam satu hari bisa memproduksi 100-200gram dan menghasilkan uang dari bisnis harap milyaran rupiah selama kurun waktu 5-6bulan.

Advertisement

“Untuk menjerat para tersangka ini, kami terapkan pasal berlapis diantaranya pasl 132 ayat 1, 114 ayat 1, 112 ayat 1, 113 ayat 1 dan pasal 129 ke A,B,C UURI No.35 tahun 2009 tentang pemberantasan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan hukuman mati,” pungkas Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto HImawan di hadapan belasan awak media.

Dari ketujuh pelaku home industri sabu-sabu tersebut, salah satunya berprofesi sebagai seorang advokat yakni Siswanto (38) warga Desa Karangjati-Pandaan.(arf/hen/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas