Berita
Diusir Saat Peliputan, AJPB Somasi Pejabat Dispendik Kabupaten Pasuruan
Memontum Pasuruan – Peristiwa pengusiran wartawan oleh salah satu oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, tampaknya berlanjut. Ini diketahui setelah pihak Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB pada Senin (22/6/2020) siang, melayangkan surat somasi.
Seperti dikatakan oleh Henry Sulfianto Ketua AJPB. “Surat somasi telah kami buat dan sudah dikirimkan pada yang bersangkutan,” tegasnya.
Diterangkan Henry, setelah dilakukan rapat terbatas, Sabtu (20/6/2020) siang oleh seluruh komisioner AJPB dan tidak adanya itikad baik dari Muchlis (Pengawas Sekolah) untuk meminta maaf atas perbuatannya yaitu melakukan pengusiran terhadap salah seorang wartawan.
Pihaknya memutuskan melakukan somasi pada yang bersangkutan. Dalam surat somasi tersebut, kami memberikan kesempatan pada Muchlis untuk memberikan klarifikasi dalam kurun waktu 2 X 24 jam.
Selain itu surat somasi juga tembuskan pada pihak Bupati Pasuruan, Sekda Kabupaten Pasuruan, Satreskrim Polres Pasuruan dan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Jika dalam kurun waktu 2 X 24 jam Muchlis yang menjabat sebagai Pengawas Sekolah pada Dinas Pendidikan, maka permasalahan pengusiran tersebut akan dibawa pada proses hukum selanjutnya yakni pelaporan pada pihak Satreskrim Polres Pasuruan dengan dalih menghalangi profesi jurnalis dalam mencari berita, sesuai UURI Nomor 40 tahun 1999.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Rabu (17/6/2020) lalu, seorang jurnalis yakni Sulistiawan (Media Pojok Kiri-Biro Pasuruan) mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya (pengusiran) yang dilakukan oleh Muchlis seorang Pengawas Sekolah dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.
Saat itu, Sulis hendak melakukan peliputan pelantikan atas kepala sekolah tingkat TK, SD dan SMP se-Kabupaten Pasuruan di Aula SMPN 1 Bangil secara online oleh Bupati Pasuruan.
Baca : Oknum PS Usir Wartawan Saat Peliputan Pelantikan Pejabat Pasuruan
Adapun alasan yang disampaikan oleh Muchlis pada saat itu pada pokoknya, bahwa acara dan tempat tersebut merupakan area steril dan hanya undangan saja yang bisa berada di dalam. Selain tamu undangan tidak diperkenankan berada di dalam, meskipun wartawan.
Mendapati hal tersebut, korban pengusiran (Sulistiawan) mencoba mengkonfirmasikan pada Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan Misbah Zunip. Pada konfirmasinya itu dikatakan, bahwa tidak ada pelarangan peliputan acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. (arf/bw/oso)
- Pasuruan3 minggu
Nama Sekda Pasuruan Dicatut Pelaku Penipuan dengan Modus Beri Bantuan
- Pasuruan3 minggu
Kadisdik Jatim Resmikan Ruang Kelas Program Sosial dari PT Asaba di SMKN 1 Purwosari
- Pasuruan3 minggu
Bimtek Peningkatan Kapasitas dan Kinerja Dishub, Pj Bupati Pasuruan Tekankan Keahlian dan Ketrampilan