Hukum & Kriminal
Tiga Oknum ASN Diskominfotik Kota Pasuruan Ditahan Kejari

Memontum Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menahan tiga orang yang diduga tersangka kasus pengadaan aplikasi di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan. Dua diantara tersangka yang ditahan, merupakan mantan Plt Kepala Dinas setempat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, mengatakan bahwa ketiganya merupakan aktor intelektual dalam pengadaan lima aplikasi Diskominfotik tahun anggaran 2019.
Mereka FK dan SW yang merupakan mantan Plt Kepala Diskominfotik pada tahun 2019. Kemudian, satu lagi ASN perempuan berinisial MP yang pada saat itu menjabat sebagai Kasi Infrastruktur Jaringan.
“Ke tiga orang ini berperan sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Karena menurut kami itu peran penting dan sentral sekali,” kata Wahyu kepada awak media, Kamis (17/12) tadi.
Mereka ditahan sejak, tambahnya, Selasa (15/12). FK dan SW ditahan di Lapas IIB Kota Pasuruan, sementara MP ditahan Lapas Bangil. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.
Soal apakah bakal ada tersangka lainnya, lanjut Wahyu, pihaknya saat ini masih fokus terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini.
“Karena ini sudah peran yang paling penting, yang paling bertanggung jawab,” imbuh Wahyu.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula dari temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2019. Diskominfotik melakukan kegiatan pengadaan lima aplikasi untuk lima OPD Pemkot Pasuruan.
Kelima aplikasi yang seharusnya dalam satu anggaran itu dipecah-pecah. Kemudian dalam pelaksanaannya, pihak ketiga yang seharusnya mengerjakan aplikasi tersebut hanya dipinjam bendera. Pengerjaan aplikasi sendiri dilakukan oleh tenaga harian lepas di Diskominfotik.
Menurut Wahyu, kasus ini diduga melanggar UU Tipikor pasal 12 huruf i yang berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. (tam/hen/mzm/sit)

Pasuruan3 mingguLantik Ratusan CPNS, Bupati Pasuruan Harap Pegawai Pegang Teguh Nilai Dasar ASN Berakhlak
Pasuruan3 mingguPeduli Infrastruktur Masyarakat, Pemkab Pasuruan Perbaiki Ruas Jalan Bendungan – Rejosari
Pasuruan4 mingguRakor Digitalisasi ETPD, Wabup Pasuruan Tegaskan Tata Kelola Keuangan yang Bersih
Hukum & Kriminal4 mingguEratkan Kebersamaan Jelang Hari Bhayangkara, Polres Pasuruan Gowes Bareng Ulama dan Umaro
Pasuruan6 hariJaga Stabilitas Harga Pangan, Pemkab Pasuruan Hadirkan Festival Pasar Murah Dua Hari
Pasuruan2 mingguHUT Ke-75 IBI, Ratusan Bidan di Pasuruan Ikuti Seminar Kesehatan dan Launching Mobil Operasional Layanan
Pasuruan2 minggu358 Titik Penerangan Jalan Umum Pasuruan Bakal Gunakan Smart System
Pasuruan2 mingguKabupaten Pasuruan Masuk Nominator Lomba Wana Lestari Kategori Hutan Kemasyarakatan











