Pemerintahan

Teno Resmi Jabat Walikota Pasuruan, Gantikan Terpidana Setiyono

Diterbitkan

-

Teno Resmi Jabat Walikota Pasuruan, Gantikan Terpidana Setiyono

Memontum Pasuruan – DPRD Kota Pasuruan menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Pengumuman Pengesahan Pemberhentian Walikota Pasuruan Dan Usulan Pengesahan Pengangkatan Walikota Pasuruan sisa masa jabatan tahun 2016-2021 Serta Usulan Pemberhentian Raharto Teno Prasetyo Sebagai Wakil Walikota Pasuruan sisa masa jabatan 2016-2021.

Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan, Dedy Tjahjo Poernomo bertindak membacakan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri No. 131.36-749 yang diteken tanggal 28 April 2020 lalu, dasar pemberhentian Drs H Sutiyono sebagai Walikota Pasuruan.

Atas dasar Surat Keputusan Mendagri tersebut DPRD Kota Pasuruan kemudian mengusulkan Plt Walikota Raharto Teno Prasetyo yang biasa di sapa Teno sebagai Walikota Pasuruan Sisa masa jabatan 2016-2021.

Dewan juga mengusulkan pemberhentian Teno sebagai wakil walikota periode yang sama. Naskahnya ditandatangani 3 orang pimpinan DPRD Kota Pasuruan.

Berita acara Rapat Paripurna usulan DPRD tersebut kemudian dikirim ke gubernur. Dari gubernur usulan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri.

Advertisement

“Jika Menteri Dalam Negeri menyetujui usulan itu, akan turun Surat Keputusan Mendagri tentang pemberhentian Teno sebagai wakil walikota dan pengangkatannya sebagai Walikota Pasuruan. SK Mendagri itu biasanya turun di gubernur. Kemudian turun ke pemerintah Kota Pasuruan, ” ucap Sahari Kabag Pemerintahan Kota Pasuruan, usai paripurna.

Sahari menambahkan, menurut protap, proses tersebut biasanya berlangsung antara satu hingga dua minggu. Namun, karena wabah Covid-19 mungkin bisa satu sampai dua bulan. Dan pelantikannya akan diselenggarakan oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Saat ini, Status Pak Teno sebelum SK Pengangkatan dari Mendagri terbit, masih Plt. Walikota Pasuruan, “tegas Sahari.

Rapat Paripurna berjalan singkat dihadiri jajaran Forkopimda dan kepala OPD Kota Pasuruan. Acara berlangsung dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. (bw/arf/hen/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas