Hukum & Kriminal

Tangkap Ibu Pemalsu Penculikan, Kapolres Pasuruan Cium Kening Bayi Perempuan

Diterbitkan

-

Tangkap Ibu Pemalsu Penculikan, Kapolres Pasuruan Cium Kening Bayi Perempuan

Pasuruan, Memontum – Tuntas sudah kerja Polres Pasuruan dalam membongkar laporan palsu terkait penculikan anak yang dilakukan Eka Septian(30) seorang ibu rumah tangga asal Lingkungan Jogonalan, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan.

Petugas tim sakera Satreskrim Polres Pasuruan dibawah kendali AKP Adrian Wimbarda, berhasil mengamankan 2 pelaku dengan waktu hampir bersamaan.

“Satreskrim berhasil membongkar kasus laporan abal-abal terkait penculikan anak yang menjadi perhatian khalayak umum, ” tegas Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan.

Dijelaskan, dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan dua pelaku yakni Eka Septian yang juga ibu dari bayi mungil usia 2 bulan dan bertindak sebagai penjual bayi serta Mishadi (40) asal Dusun Krajan,Desa Pacarkeling, Kecamatan Kejaya bertindak selaku pembeli bayi.

Adapun modus yang dilakukan oleh Eka Septian (ibu kandung bayi) yakni mengaku bahwa ia bersama bayinya diajak oleh seseorang yang menggunakan mobil saat berada di pasar Bangil, kemudian ia (Eka Septian) diturunkan di tengah jalan tol Surabaya-Pasuruan dan bayinya dibawa kabur. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif petugas, akhirnya terkuak kebenarannya.

Advertisement

Ternyata apa yang laporkan tersebut hoax dan anak bayinya digadaikan (sebagai jaminan hutang) pada seseorang yakni Mishadi sebesar Rp 1 juta.

Mishadi sendiri adalah seorang pegawai salah satu BPR yang tugasnya mencari nasabah. Eka Septian, meminjam uang sebesar Rp 1juta kepada Mishadi.

“Karena tidak bisa mengembalikan, Eka sang ibu memberikan anaknya yang masih berumur 2 bulan sebagai jaminan atas hutangnya tersebut,” terang R2H sapaan Kapolres Pasuruan.

R2H menambahkan, atas hal tersebut kedua pelaku terjerat dengan 2 pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat 1 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta pasal 83 jo pasal 76F UURI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Di tempat yang sama, saat ditanya awak media, Eka Septian mengaku bahwa ia nekat berhutang pada Mishadi untuk keperluan rumahtangganya. Sementara sandiwara tragedi penculikan, sengaja dilakukan agar tidak disalahkan suami dan keluarganya.

Advertisement

“Saya menyesal pak, dan mohon maaf pada semuanya terutama pada suami,” sembari menyeka airmatanya.

Di hadapan awak media Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, secara simbolis memberikan balita sebagai jaminan kepada ayahnya menyerahkan bayi kepada Gunawan (32) ayah dari Karina Maulidya Nofatra (bayi) yang masih berusia dua bulan.

“Kami berterimakasih terhadap Polres Pasuruan atas pengungkapan ini, anak saya bisa kembali, saya akan merawat anak saya dengan sebaik-baiknya,” terang Gunawan karyawan pabrik sepatu PT Karya Mitra Pandaan, bagian operator mesin ini.(arf/hen/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas