Hukum & Kriminal
Serang Petugas dengan Sebilah Clurit, Dua Pelaku Curanmor Ditembak
Memontum Kota Malang – Penangkapan dua pelaku Curanmor yang sempat viral pada Rabu (24/2/2021) pukul 15.00 di Jl Danau Kerinci, Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya dirilis di Polresta Malang Kota, pada Kamis (25/2/2021) pukul 13.30.
Mereka berinisial Wiyanto alias Win (31) warga kawasan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dan Slamet (32) sopir travel, warga Paserpan, Kabupaten Pasuruan.
Baca: Curanmor Bersenjata Clurit Dilumpuhkan Polisi di Sawojajar
Ternyata saat proses penangkapan itu, salah satu pelaku yakni Win sempat menyerang petugas dengan sebilah clurit. Bahkan saat itu mengenai kaki salah satu petugas Resmob Polresta Malang Kota.
Beruntung saat itu Win lupa melepas sarung cluritnya hingga hanya membuat petugas mengalami sedikit luka. Karena menyerang petugas, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur.
Kedua kaki Win, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan. Begitu juga dengan Slamet, yang juga terkena tembakan pada kedua kakinya. Saat dirilis di Polresta Malang Kota, tampak Win dan Slamet memakai kursi roda.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIKMH mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari pengamantan penyelidikan kasus Curanmor di Kani Cafe di simpang tiga Jati, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Selasa (23/2) pukul 23.00.
“Korbannya seorang perempauan berinisial AC warga Kedungkandang, Kota Malang. Korban memarkir motor Honda Scoopy Nopol N 6979 BA sejak pukul 20.00. Namun sekitar pujul 23.00, saat hendak pulang, dia kehilangan motor miliknya. Kejadian itu selanjutbya dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Atas laporan itu petugas mendatangi lokasi mendapatkan CCTV aksi pelaku,” ujar Kombes Pol Leonardus.
Petugas melakukan penyelidikan hingga mendapati kedua tersangka mengendarai motor honda Beat hendak beraksi di kawasan Sawojajar. Aksi kejar-krejaran pun terjadi, sempat dilakukan tembakan peringatan ke udara, namun tersangka tidak mau berhenti.
Petugas akhirnya berhasil mengejar motor tersangka yang saat itu dikemudikan oleh S. Keduanya berhasil dihentikan oleh petugas. Namun saat akan dilakukan pengeledahan, Win mengeluarkan sebelah clurit membacokannya sebanyak 2 kali ke arah kaki petugas. Saat itulah dilakukan tindakan tegas terukur.
Baca juga: Gugatan Class Action Pedagang Pasar Blimbing, Ditolak
“Motor Scoopy hasil curian kedua tersangka kami temukan di parkir di dalam sebuah warung di kawasan Purwodadi. BB yang kami amankan adalah motor Honda Scoopy, Honda Beat yang digunakan oleh pelaku sebagai sarana, 3 gagang kunci T, 16 mata, sebilah clurit, kunci pas, cutter, gunting, plat nopol. Saat ini masih kami kembangkan,” ujar Kombes Pol Leonardus.
Pihaknya mengimbau kepada para pelaku Curanmor untuk tidak melakukan aksinya di Kota Malang. “Pesan tegas kepada para pelaku, kalau masih mencoba melakukan aksinya di Kota Malang, akan kami tindakan tegas terukur (tembak). Dosisnya akan kami tingkatkan. Kami akan lakukan tindakan tegas terukur, apalagi kalau sampai berani menyerang petugas. Kedua tersangka ini kami kenakan Pasal 363 ayat 3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman selama 9 tahun,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie)
- Pasuruan4 minggu
Istighosah dan Gebyar Sholawat bersama KKGPAI, Pj Bupati Pasuruan Disambati Pelaksanaan PPG
- Pasuruan3 minggu
Nama Sekda Pasuruan Dicatut Pelaku Penipuan dengan Modus Beri Bantuan
- Pasuruan3 minggu
Kadisdik Jatim Resmikan Ruang Kelas Program Sosial dari PT Asaba di SMKN 1 Purwosari
- Pasuruan3 minggu
Bimtek Peningkatan Kapasitas dan Kinerja Dishub, Pj Bupati Pasuruan Tekankan Keahlian dan Ketrampilan