Pemerintahan

Pilkada Pasuruan Kota “Masih Buram”

Diterbitkan

-

Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari. (ist)
Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari. (ist)

Memontum Pasuruan – Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari tidak berani memastikan kapan pilkada Kota Pasuruan akan digelar sebelum ada Peraturan KPU (PKPU) sebagai pijakan hukumnya.

Dia menuturkan, informasi yang menyebutkan pilkada serentak akan di gelar tanggal 9 Desember 2020 itu datangnya dari pernyataan Menkopolhukam. Sedangkan PKPU sendiri sampai hari ini belum terbit.

“Kapan pilkada dilangsungkan, itu landasannya PKPU. Sampai hari ini PKPU itu belum terbit. Jadi kami tidak berani menentukan kapan coblosan akan dilaksanakan. Kami sendiri juga menunggu. Tahapan pilkada kapan dimulai dan jadwalnya seperti apa kami juga belum tahu pasti, “ujar Royce di kantornya, Selasa (09/6/2020) siang.

KPU Kota Pasuruan juga belum bisa mengaktifkan kembali badan adhoc yang di bekukan bulat Maret lalu. Badan adhoc ada PPK, sekretariat PPK, PPS, dan sekretariat PPS.

“Badan adhoc tersebut sudah dilantik tanggal 15 Maret lalu. Tinggal sekretariat PPS yang belum dilantik. Sekarang ini status badan adhoc ini dibekukan atau di non aktifkan. Jika PKPU pilkada 2020 terbit, otomatis akan aktif, “papar Royce.

Advertisement

Lebih lanjut Royce mengatakan, Jika pilkada mamakai asumsi tanggal 9 Desember, masih terjadi tarik ulur teknis dan jadwal tahapan. Yang jelas jadwal tahapan akan dimampatkan. Bisa jadi bulan Juli ini tahapan dimulai.

Kalau bulan Juli di mulai, tahapan pendaftaran calon akan dibuka tanggal 4 hingga 6 September. Setelah itu ada proses verifikasi syarat, tanggapan masyarakat, pemeriksaan kesehatan, verifikasi syarat calon, pemberitahuan hasil verifikasi, penyerahan perbaikan syarat calon, verifikasi perbaikan syarat calon, dan penetapan calon tanggal 23 September.

“Kami harus bekerja ekstra keras. Sebab, jadwal tahapan-tahapan yang idealnya dilaksanakan beberapa bulan, dimemampatkan menjadi dua minggu atau 14 hari, sampai penetapan calon, “ucapnya.

Begitu juga dengan kegiatan sosialisasi, lanjut Royce. Sebelum PKPU terbit, KPU tidak berani menghapus model sosialisasi yang sudah disusun. Tapi, jika Covid-19 belum reda, KPU akan menggunakan model-lain yang sifatnya tidak ada penumpukan dan interaksi massa.

“Model sosialisasi nanti kita ganti dengan daring (dalam jaringan) menggunakan media sosial seperti whatsApp atau aplikasi lainnya, “terang Royce.

Advertisement

Di sisi anggaran, KPU mengusulkan tambahan anggaran kepada pemerintah sebesar Rp 1,185 milyar. Dana tambahan itu akan digunakan untuk membayar honor dan logistik KPU yang membengkak akibat Covid-19.

Untuk “berdamai” dengan Covid-19, proses pencoblosan di TPS dengan melaksanakan protokol kesehatan dan mengurangi jumlah pemilih agar tidak terjadi penumpukan masa.

Untuk itu KPU akan menambah jumlah TPS menjadi 357 TPS dari sebelumnya sebanyak 330 TPS. Ada tambahan sebanyak 27 TPS. Tambahan TPS itu otomatis juga menambah jumlah personil KPPS dan PPDP(Petugas Pemutahiran Data Pemilih).

Tambahan dana tersebut juga akan digunakan untuk belanja APD (Alat Pelindung Diri) seperti, alat pelindung wajah, thermo gun, masker, hand sanitezer, wastafel portable, sarung tangan dan semprotan disinfectant.

“Kami mengajukan tambahan dana tersebut untuk honor dan logistik. Terkait belanja material protokol kesehatan, berdasar harga satuan pasar. Jadi usulan tambahan dana tersebut sudah kami hitung sedemikian rupa. Berapa nanti yang disetujui itu keputusan pemerintah daerah, “tutup Royce. (bw/arf/tim)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas