Berita

Penggugat Diminta Perbaiki Gugatan

Diterbitkan

-

Penggugat Diminta Perbaiki Gugatan

Kab.Pasuruan ” Negara Dalam Negara” (10)

Memontum Pasuruan – Sidang kedua atas gugatan yang dilayangkan Ismail Makky terhadap Panitia Pilkades dan Pemkab Pasuruan di PTUN Surabaya dilaksanakan Rabu (27/11/2019) lalu secara tertutup.

Dari informasi yang disampaikan Ketua Pilkades Tingkat Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya, Kamis (28/11/2019) siang, sidang dihadiri beberapa pihak.

“Dalam sidang kedua, seperti biasa kami para tergugat hadir secara lengkap dan pihak penggugat diwakili oleh tim penasehat hukumnya,” sebut Anang.

Lanjut kata Anang, dalam pokok bahasan yang disampaikan majelis hakim, pada sidang tersebut yakni pihak penggugat diminta agar menyempurnakan materi gugatannya.

Sementara untuk pihak para tergugat juga diminta untuk segera menyusun materi sanggahan setelah materi gugatan telah disempurnakan oleh pihak penggugat.

Advertisement

BACA : Kabupaten Pasuruan “Negara Dalam Negara” (8)

“Pada intinya pada sidang kedua kemarin lusa hanya memeriksa berkas gugatan atau persiapan sidang pada pokok perkara. Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada pekan depan, dengan agenda inti atau pokok perkara,” imbuhnya.

Saat ditanya apakah materi yang akan disiapkan oleh Pemkab Pasuruan untuk mematahkan gugatan ? Anang menjawab,”Tidak ada materi khusus yang akan kami persiapakan pada sidang ketiga. Semuanya biarlah mengalir sesuai kaidah hukum yang ada dan kami optimis bisa menunjukan kebenaran hukum atas apa yang telah kami.(Pemkab) lakukan,”.

BACA JUGA : Kabupaten Pasuruan “Negara Dalam Negara” (9)

Sementara itu Ismail Makky saat dikonfirmasi Memontum.com menjelaskan bahwa pemberkasan dan revisi materi gugatan sudah pihaknya lakukan dan telah siap.

Advertisement

“Optimisme bagi semua pihak yang sedang berperkara di peradilan, selalu menyatakan akan menang dan hal tersebut adalah lumrah terjadi. Namum demikian, kesiapan dan kevalidan data pendukung yang akan menentukan majelis hakim dalam mengambil suatu keputusan. Artinya sekali lagi kami tegaskan,bahwa aturan hukum dibawah wajib mengikuti aturan hukum diatasnya,” tandas Makky Ketua LSM Format. (hen/oso/bersambung)

 

Advertisement
2 Comments

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas