Berita
Penggugat Diminta Perbaiki Gugatan

Kab.Pasuruan ” Negara Dalam Negara” (10)
Memontum Pasuruan – Sidang kedua atas gugatan yang dilayangkan Ismail Makky terhadap Panitia Pilkades dan Pemkab Pasuruan di PTUN Surabaya dilaksanakan Rabu (27/11/2019) lalu secara tertutup.
Dari informasi yang disampaikan Ketua Pilkades Tingkat Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya, Kamis (28/11/2019) siang, sidang dihadiri beberapa pihak.
“Dalam sidang kedua, seperti biasa kami para tergugat hadir secara lengkap dan pihak penggugat diwakili oleh tim penasehat hukumnya,” sebut Anang.
Lanjut kata Anang, dalam pokok bahasan yang disampaikan majelis hakim, pada sidang tersebut yakni pihak penggugat diminta agar menyempurnakan materi gugatannya.
Sementara untuk pihak para tergugat juga diminta untuk segera menyusun materi sanggahan setelah materi gugatan telah disempurnakan oleh pihak penggugat.
BACA : Kabupaten Pasuruan “Negara Dalam Negara” (8)
“Pada intinya pada sidang kedua kemarin lusa hanya memeriksa berkas gugatan atau persiapan sidang pada pokok perkara. Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada pekan depan, dengan agenda inti atau pokok perkara,” imbuhnya.
Saat ditanya apakah materi yang akan disiapkan oleh Pemkab Pasuruan untuk mematahkan gugatan ? Anang menjawab,”Tidak ada materi khusus yang akan kami persiapakan pada sidang ketiga. Semuanya biarlah mengalir sesuai kaidah hukum yang ada dan kami optimis bisa menunjukan kebenaran hukum atas apa yang telah kami.(Pemkab) lakukan,”.
BACA JUGA : Kabupaten Pasuruan “Negara Dalam Negara” (9)
Sementara itu Ismail Makky saat dikonfirmasi Memontum.com menjelaskan bahwa pemberkasan dan revisi materi gugatan sudah pihaknya lakukan dan telah siap.
“Optimisme bagi semua pihak yang sedang berperkara di peradilan, selalu menyatakan akan menang dan hal tersebut adalah lumrah terjadi. Namum demikian, kesiapan dan kevalidan data pendukung yang akan menentukan majelis hakim dalam mengambil suatu keputusan. Artinya sekali lagi kami tegaskan,bahwa aturan hukum dibawah wajib mengikuti aturan hukum diatasnya,” tandas Makky Ketua LSM Format. (hen/oso/bersambung)

Pasuruan3 mingguPeduli Infrastruktur Masyarakat, Pemkab Pasuruan Perbaiki Ruas Jalan Bendungan – Rejosari
Pasuruan3 mingguLantik Ratusan CPNS, Bupati Pasuruan Harap Pegawai Pegang Teguh Nilai Dasar ASN Berakhlak
Pasuruan4 mingguRakor Digitalisasi ETPD, Wabup Pasuruan Tegaskan Tata Kelola Keuangan yang Bersih
Hukum & Kriminal4 mingguEratkan Kebersamaan Jelang Hari Bhayangkara, Polres Pasuruan Gowes Bareng Ulama dan Umaro
Pasuruan6 hariJaga Stabilitas Harga Pangan, Pemkab Pasuruan Hadirkan Festival Pasar Murah Dua Hari
Pasuruan3 mingguHUT Ke-75 IBI, Ratusan Bidan di Pasuruan Ikuti Seminar Kesehatan dan Launching Mobil Operasional Layanan
Pasuruan2 minggu358 Titik Penerangan Jalan Umum Pasuruan Bakal Gunakan Smart System
Pasuruan2 mingguKabupaten Pasuruan Masuk Nominator Lomba Wana Lestari Kategori Hutan Kemasyarakatan











