Pemerintahan

Pemkot Pasuruan Bebaskan Uang Sewa 3 Rusunawa

Diterbitkan

-

Pemkot Pasuruan Bebaskan Uang Sewa 3 Rusunawa

Memontum Pasuruan – Penghuni rumah susun (rusun) di Kota Pasuruan bisa sedikit ringan beban hidupnya. Sebab, Pemerintah Kota Pasuruan membuat kebijakan membebaskan sewa rusun selama 3 bulan. Kebijakan tersebut terkait penanganan Covid-19 secara menyeluruh baik medis maupun dampak ekonomi-sosialnya.

Hal tersebut dikatakan Dyah Ermita Sari, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (DPRP) Kota Pasuruan, usai mengikuti pembukaan Musrenbang Kota Pasuruan di salah satu hotel di Kota Pasuruan.

Dia menerangkan, Kebijakan tersebut berlaku untuk ketiga rusun yang ada di Kota Pasuruan yakni, rumah susun sederhana (Rusunawa) Tambakan dan Rusunawa Pertahunan, juga rumah susun sewa Tembokrejo.

“Penghuni rusun tersebut dibebaskan uang sewanya selama tiga bulan, dari bulan April, Mei hingga bulan Juni 2020, “ucap Ermita kepada Memontum.com, Rabu ( 8/4/2020) siang.

Dia menambahkan, yang dibebaskan hanya sewa rusun. Untuk listrik, pemerintah pusat sudah mengintruksikan PLN untuk membebaskan tarif listrik yang bebannya 450 VA dan potongan 50% untuk beban 900 VA (R.1). Soal air minum, rusun yang menggunakan air tanah juga tidak dipungut biaya.

Advertisement

“Penghuni rusun rata-rata berpenghasilan menengah kebawah. Kebanyakan bekerja di sekror informal. Ada pedagang kaki lima, tukang becak , buruh tidak tetap dan lainnya. Mereka sangat terdampak penanganan Covid-19, “tutup Ermita.(bw/arf/tim)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas