Berita

Para Tergugat Kelabakan Atas Pertanyaan Majelis Hakim PTUN

Diterbitkan

-

Para Tergugat Kelabakan Atas Pertanyaan Majelis Hakim PTUN

Kabupaten Pasuruan “Negara Dalam Negara”

Memontum Pasuruan – Sidang perdana kasus sengketa tahapan pilkades serentak 2019 Kabupaten Pasuruan, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya digelar dan majelis hakim diketuai secara langsung oleh Mula Haposan Sirait, yang juga menjabat sebagai Ketua PTUN Surabaya.

Sidang perdana sedianya digelar tersebut, menghadirkan para pihak yaitu penggugat Ismail Makky yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari DPD Ikadin Jawa Timur Barlian Ganesi.Sementara dari pihak para tergugat dihadiri Anang Saiful Wijaya (Asisten 1 Pemkab Pasuruan),Tri Agus Budiarto(Kepala DPMD), Arif Kabag Hukum Pemkab Pasuruan dan Ridho panitia pilkades Desa Arjosari,Kecamatan Rejoso.

Gelaran sidang perdana tersebut selain beragendakan pemeriksaan dan melengkapi materi gugatan. Majelis hakim juga mempertanyakan kepada para tergugat. Apakah uji akademis merupakan syarat utama dari pencalonan, sehingga hasil uji akedemik bisa menggugurkan pencalonan bacakades dan produk hukum apa yang menjadi patokan panitia kabupaten menyelenggarakan tahapan pilkades.

Dari pertanyaan tersebut, tampaknya pihak tergugat belum bisa memberikan jawaban yang proposional pada majelis hakim.

Pada kesempatan berikutnya ketua majelis hakim menyampaikan gugatan sengketa tahapan pilkades, para penggugat sepatutnya melayangkan gugatan pada panitia pilkades tingkat desa.

Advertisement

Para penggugar juga seharusnya tidak menggugat panitia pilkades tingkat kabupaten, karena panitia pilkades tingkat kabupaten tidak mengeluarkan produk hukum.

Menurut Barlian Ganesi kuasa hukum Ismail Makky dalam keterangannya seusai sidang mengatakan, bahwa dari sidang perdana tersebut, pihaknya optimis bisa memenangkan gugatan.

Lebih lanjut, kata Barlian, seperti yang terjadi pada sidang tadi, para pihak tergugat tidak bisa menjawab hampir seluruh pertanyaan dari majelis hakim.

Terlihat dengan jelas bahwa para tergugat kelabakan memberikan jawaban pada majelis hakim, sehingga jawaban yang disampaikan tidak terfokus pada materi yang dipertanyakan.

Bahkan sedikit membuat jengkel ketua majelis hakim, akibat jawaban yang diberikan. Majelis hakim pun sempat juga mempertanyakan azas hukum pada pihak tergugat dan jawabannya terkesan bertele-tele.

Advertisement

Pada poin berikutnya, dimana majelis hakim berpendapat bahwa gugatan yang kami sampaikan pada panitia pilkades tergugat II yakni panitia pilkades tingkat kabupaten tidak tepat.

Ketidaktepatan itu karena panitia pilkades tingkat kabupaten tidak mengeluarkan produk hukum apapun. Pihak majelis hakim pun memberikan tenggat waktu pada kami untuk menyempurkan materi gugatan pada sidang kedua Rabu (27/11/2019) mendatang.

“Pada sidang perdana ini, kami kembali mendapatkan materi penting yang akan mematahkan argumen hukum yang disampaikan oleh para pihak tergugat, dari semua jawaban yang disampaikannya sendiri saat ditanya majelis hakim,”beber Barlian Ganesi dari Ikadin Jatim.

Sementara itu saat hasil sidang perdana coba dikonfirmasikan pada para pihak tergugat melalui pesan WA dan telepon, tidak ada tanggapan sama sekali hingga berita ini diunggah.

Di sisi lain Ismail Makky saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya dapat mengambil kesimpulan.

Advertisement

“Dari fakta hukum yang ada, dapat diambil kesimpulan bahwa pelaksaan uji akademik yang dilakukan oleh panitia pilkades adalah cacat hukum,” ujar Ismail.

“Seperti yang disampaikan oleh majelis hakim tadi, bahwa pihak panitia pilakdes tingkat kabupaten tidak memiliki kewenangan apapun untuk menghentikan atau menunda tahapan pilkades, hal ini dikarenakan panitia tingkat kabupaten tidak mengeluarkan produk hukum. Artinya yang bisa menghentikan pelaksaan pilkades adalah pihak panitia pilkades tingkat desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa), ” urai Ismail.

BACA : Kabupaten Pasuruan “Negara Dalam Negara”

Satu lagi yang perlu dipahami oleh seluruh bacakades yang berkonstestasi, dari fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bahwa hasil uji akademis bukan persyaratan mutlak untuk menggugurkan seorang calon dan ini harus diperjuangkan bersama.

“Perlu pula dipahami bahwa berkorelasi dengan UU KIP terkait dengan tidak dipublikasikannya SK penetapan cakades ke khalayak umum, hal ini juga menjadi perhatian serius,” pungkas Ismail Makky penggugat pilkades serentak 2019.(hen/oso/bersambung)

Advertisement

 

Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas