Berita

Musyawarah Mufakat Jalan Terbaik

Diterbitkan

-

Musyawarah Mufakat Jalan Terbaik

Kab.Pasuruan ” Negara Dalam Negara” (7)

Memontum Pasuruan – Pelaksanaan pilkades serentak Kabupaten Pasuruan 2019 (Sabtu, 23/11/2019) telah usai. Secara umum kondisional pemungutan suara tidak berkendala yang berarti, walaupun di beberapa desa masih ada permasalahan. Akan tetapi dapat diselesaikan secara musyawarah.

Namun demikian Ismail Makky tetap akan berjuang memenangkan gugatan ke PTUN, lantaran ia dan beberapa rekannya (23 bacakades) merasa hak untuk dipilih terpasung oleh aturan yang ada.

Sidang perdana yang berlangsung pada Rabu pekan lalu (20/11/2019), kubu penggugat merasa mendapat angin segar dan optimis dapat memenangkan gugatan yang diajukan serta diminta oleh majelis hakim untuk memperbaiki materi gugatannya.

Sementara dari kubu tergugat sendiri, telah pula menyampaikan argumen kaidah hukum tata negara dihadapan majelis hakim. Jika dilihat dari statment yang disampaikan oleh penggugat dan tergugat, masing-masing kubu percaya diri dapat memenangkannya.

Tentunya dengan disiapkan pula “senjata pamungkas” guna meyakinkan majelis hakim atas apa yang akan dibuktikan di persidangan nantinya.

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, HM Sudiono Fauzan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan memberi tanggapan.

“Interpelasi selesai dengan rekomendasi dewan dan persidangan di PTUN telah dimulai serta pilkades telah usai,”tegasnya.

BACA : Sidang PTUN Berjalan, Pilkades Serentak Tetap Berlangsung

“Semua telah dilakukan dengan mekanisme yang ada. Pihak Pemkab Pasuruan telah menjawab atas pertanyaan dewan serta pihak dewan pun juga telah memberikan rekomendasinya. Sementara proses hukum atas Permendagri, Perda dan Perbup masih berjalan baik di ranah PTUN maupun Mahkamah Konstitusi, ” urai Sudiono.

“Untuk itu saya pribadi berharap, agar semua permasalahan dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah mufakat. Kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) seyogyanya mengambil sikap berbesar hati dan membuang egonya masing-masing. Kedepankan kepentingan masyarakat banyak diatas kepentingan diri pribadi atau kelompok. Jika kedua pihak dapat duduk bersama dengan niatan “musyawarah-mufakat” pasti ada jalan keluarnya. Toh apabila salah satu pihak ada yang menang tidak akan dapat merubah apa yang telah terjadi,”papar politisi PKB asal Lumpang Bolong-Bangil ini.

Advertisement

BACA : Para Tergugat Kelabakan Atas Pertanyaan Majelis Hakim PTUN

Ditambahkan Sudiono, harus diutamakan kepentingan dan kemaslahatan yang lebih besar dampaknya kepada seluruh rakyat. Soal ketidakpuasan dari berbagai pihak sudah ada mekanisme dan jalur penyelesaiannya. Akan tetapi tidak semua permasalahan atau beda penafsiran diselesaikan melalui proses hukum

“Masalah ada perbedaan penafsiran dan pandangan terkait beberapa paraturan terkait Pilkades serta kontroversinya, menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kedepan dalam penyempurnaan Pemkab Pasuruan pada penyelenggaraan Pilkades yang akan datang, baik terkait regulasinya maupun teknis pelaksanannya,” pungkas Kang Dion sapaan akrab Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan 2 periode. (hen/oso/bersambung)

 

Advertisement
Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas