Pemerintahan
Mas Dion Pasuruan Wacanakan Sanksi Pelanggar Masker

Memontum Pasuruan – Setelah 3 bulan lamanya masyarakat diseantereo Indonesia bahkan dunia gencar menghasapu serangan sporadis virus Corona, serta tak sedikit pula umat manusia harus kehilangan nyawanya.Tak hanya sebatas itu saja, pandemi covid-19 (corona) telah pula memporakporandakan tatanan ekonomi masyarakat.
Di Kabupaten Pasuruan sendiri saat ini telah tercatat lebih dari 250 orang yang dinyatakan positif corona dan ratusan lainnya dinyatakan PDP, OTG, ODP danmenjalani protap kesehatan (isolasi) baik isolasi mandiri ataupun perawatan intensif di rumah sakit.
Segala upaya pemerintah baik pusat maupun daerah mencurahkan pikiran dan anggaran, guna mencegah penularan corona di masyarakat.
Namun tampaknya masyarakat telah jengah dengan segala himbauan pemerintah yakni PSBB, Physical Distancing, Wajib Masker dan Cuci Tangan. Bahkan tidak sedikit yang melakukan protes dengan adanya penerapan PSBB( Pembatasan Berskala Besar), dengan berbagai alasan salah satunya yaitu tidak dapat bekerja untuk menghidupi keluarganya.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan HM Sudiono Fauzan, Rabu (24/6/2020) siang di ruang transit, bersama sejumlah awak media berbincang dalam kegiatan “Sahabat Parlemen”.
“Membicarakan corona seakan tidak ada habisnya mulai dari anggaran,tata kelola pelaksanaan, hingga proses penyembuhan serta pencegahannya. Saat ini yang paling penting, bagaimana kita menjaga imunitas diri dan keluarga agar tidak terpapar virus corona,” kata HM Sudiono.
Pemerintah khususnya Pemkab Pasuruan, dalam pandangan kami telah melaksanakan segala aturan dalam pelaksanaan pencegahan corona. Terlepas hal itu menjadi polemik atau tidak, bukan saatnya diperdebatkan dalam obrolan saat ini.
Melihat beberapa minggu belakangan atau sejak sepekan setelah Hari Raya Idul Fitri dan program kampung tangguh dan new normal.
“Tampaknya masyarakat telah menganggap covid-19 telah sirna dan protap hidup sehat yakni bermasker, cuci tangan dan jaga jarak serta hindari keruman tidak lagi dijalankan,” ungkap Mas Dion sapaan akrab Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.
Masih menurutnya, ambil salah satu contoh yakni masker. Pihak Pemkab Pasuruan telah melakukan pengadaan 2,5 juta masker dan telah juga di bagikan pada seluruh masyarakat. Akan tetapi pada kenyataanya masyarakat masih enggan menggunakan masker saat keluar rumah.
Dengan kenyataan tersebut, kami mewacanakan di terbitkannya Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah tentang pelanggaran wajib masker.
“Adapun bentuk sanksinya bisa berupa denda atau kerja menjalani kerja sosial. Setidaknya peraturan wajib masker telah pula dijalankan oleh daerah lain semisal Surabaya dan Sidoarjo. Include dari peraturan tersebut hanya satu yakni mencegah dan menekan penularan corona serta melindungi masyarakat,” pungkas Ketua DPRD 2 Periode ini.(hen/oso)

Pasuruan3 mingguPeduli Infrastruktur Masyarakat, Pemkab Pasuruan Perbaiki Ruas Jalan Bendungan – Rejosari
Pasuruan3 mingguLantik Ratusan CPNS, Bupati Pasuruan Harap Pegawai Pegang Teguh Nilai Dasar ASN Berakhlak
Pasuruan4 mingguRakor Digitalisasi ETPD, Wabup Pasuruan Tegaskan Tata Kelola Keuangan yang Bersih
Hukum & Kriminal4 mingguEratkan Kebersamaan Jelang Hari Bhayangkara, Polres Pasuruan Gowes Bareng Ulama dan Umaro
Pasuruan6 hariJaga Stabilitas Harga Pangan, Pemkab Pasuruan Hadirkan Festival Pasar Murah Dua Hari
Pasuruan2 mingguHUT Ke-75 IBI, Ratusan Bidan di Pasuruan Ikuti Seminar Kesehatan dan Launching Mobil Operasional Layanan
Pasuruan2 minggu358 Titik Penerangan Jalan Umum Pasuruan Bakal Gunakan Smart System
Pasuruan2 mingguKabupaten Pasuruan Masuk Nominator Lomba Wana Lestari Kategori Hutan Kemasyarakatan











