Hukum & Kriminal

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Dicokok Satreskoba Polres Pasuruan

Diterbitkan

-

Makhfud Sidik mantan anggota DPRD Kab.Pasuruan 2009-2014. (ist)
Makhfud Sidik mantan anggota DPRD Kab.Pasuruan 2009-2014. (ist)

Memontum Pasuruan – Jajaran Satreskoba Polres Pasuruan kembali berhasil meringkus pengedar dan pemakai serbuk haram “sabu”. Kali ini seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari fraksi PKB periode 2009-2014 yakni Makhfud Sidik (48) asal Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Rabu (3/6/2020) malam.

Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Pasuruan AKP Hardi, saat dikonfirmasi Memontum.com, Kamis (4/6/2020) siang. Pihaknya membenarkan adanya mantan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang dicokok petugas Satreskoba Polres Pasuruan.

Dari data yang ada pelaku ada dua orang yakni Zainul dan Makhfud Sidik. Awalnya petugas menangkap Zainul sebagai pengedar sabu,dengan barang bukti 4 gram sabu. Kemudian petugas mengembangkan kasusnya dan didapati nama Makhfud Sidik sebagai pemesan atau pembeli.

Petugas buru sergap Satreskoba langsung mendatangi rumahnya dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan dirumah Makfud Sidik, petugas kembali menemukan sabu seberat 0,2 gram.

“Penemuan barang bukti dirumah Makfud Sidik itu sendiri nyaris gagal, lantaran ia membuang sabu kedalam toilet. Namun beruntung petugas berhasil menggagalkan upaya yang dilakukannya,” terang AKP Hardi.

Advertisement

“Saat ini kedua pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Pasuruan. Terkait detail pokok kasusnya, mohon bersabar sebentar, karena petugas masih melakukan penyidikan terhadap keduanya. Nanti akan dilakukan pers rilis lebih lanjut,” pungkas Kasubag Humas Polres Pasuruan. (hen/oso)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas