Hukum & Kriminal

Kedapatan Simpan 20,45 Gram Sabu, Janda Pasuruan Ditangkap Polresta Malang Kota

Diterbitkan

-

Kedapatan Simpan 20,45 Gram Sabu, Janda Pasuruan Ditangkap Polresta Malang Kota

Memontum Kota Malang – Seorang janda mengaku bernama Mutmainah alias Mut (41), warga Dusun Badud, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Minggu (01/01/2023) tadi, menjalani hari-harinya di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.

Sebelumnya, Mut ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota di rumahnya, karena diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu (SS). Meskipun kedapatan barang-bukti (BB) seberat 20.45, namun Mut mengaku hanya sebagai kurir.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dody Pratama mengatakan bahwa penangkapan Mut, berawal dari penyelidikan petugas usai pengembangan penangkapan pelaku pengguna Narkoba.

Baca juga:

“Dari hasil pengembangan penangkapan sebelumnya, kami akhirnya melakukan penyelidikan dan pengembangan. Dari sinilah kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial M. Saat itu, tersangka sudah tidak bisa mengelak karena karena kedapatan BB Narkoba jenis sabu,” ujar Kompol Dody.

Kepada petugas, tersangka mengaku nekat memjadi kurir sabu karena faktor ekonomi untuk menambah penghasilan sehari-hari. “Tersangka mengaku baru-baru ini menjadi kurir dan penggina sabu. Untuk BB sabu tersebut didapat dari seorang pengedar berinisial T, yang masih dalam pencarian petugas,” ujarnya. Atas perbuatannya itu, Mut dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas