Berita

Kabupaten Pasuruan “Negara Dalam Negara”

Diterbitkan

-

Kabupaten Pasuruan Negara Dalam Negara

Putusan Sela PTUN, Bagai Simalakama Pemkab dan DPRD Pasuruan

Memontum Pasuruan – Pelaksanaan pemungutan suara pilkades serentak di Kabupaten Pasuruan, hanya dalam hitungan jari saja atau tak kurang dari 3 hari mendatang.

Rekomendasi DPRD Kabupaten Pasuruan atas jawaban Bupati juga telah diserahkan kepada Sekda Kabupaten Pasuruan Agus Setiadji.

Hingga saat ini (Rabu, 20/11/2019) Memontum.com mencoba mencari tahu pada sejumlah pejabat teras Pemkab Pasuruan diantaranya yakni Agus Setiadji Sekda dan Anang Saiful Wijaya Asisten 1 Pemkab Pasuruan, terkait kebijakan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf atas rekomendasi yang diberikan oleh DPRD, melalui pesan WA maupun telepon selularnya tidak ada jawaban, hingga berita ini dituiskan.

Sementara itu Ismail Maki satu diantara puluhan pihak penggugat tahapan pilkades serentak 2019 Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memberi penegasan.

“kami siap memberikan argumen hukum pada sidang perdana esok (Kamis, 21/11/2019),” tegasnya.

Advertisement

“Besok hari, kami bersama tim pendamping dari Ikadin Jatim, telah mempersiapkan segala argumen hukum atas pelaksanaan pilkades yang kami anggap cacat hukum. Selain mempermasalahkan terbitnya Perbup yang menabrak produk hukum diatasya yakni Perda dan Permendagri, kami juga akan mengupas keabsahan LPPM Unibraw yang secara terang menjadi “anggota siluman” dalam kepanitiaan Pilkades mulai tingkat desa hingga pusat (kabupaten),” ungkap Ismail Maki.

Saat ditanya terkait rekomendasi DPRD pada Pemkab Pasuruan khususnya Bupati, ia menjawab.

“Bahwa sudah jelas dalam rekomendasi yang disampaikan oleh teman-teman wakil rakyat, bahwa semua pihak kami(penggugat)dan Pemkab Pasuruan wajib menghormati proses dan putusan dari PTUN. Artinya jika nantinya dalam putusan sela yang kami ajukan ke PTUN yakni penundaan pelaksanaan pilkades tertanggal 23 Nopember 2019 dikabulkan. Maka pihak Pemkab Pasuruan harus menghormatinya dan melaksanakannya, pun demikian juga dengan kami, ” urainya panjang.

Pertanyaanya, kata Ismail, jika dalam putusan sela tersebut permohonan dikabulkan, apakah Pemkab Pasuruan berani mengambil langka kebijakan penundaan, dengan segala resikonya.

Masih menurut Ismail Maki, kini Pemkab Pasuruan berupaya sekuat tenaga, membuat argumen hukum atas permohonan kami.

Advertisement

“Sementara kawan-kawan di DPRD wait and see atas putusan sela dari PTUN. Artinya jika dalam putusan sela yang kami ajukan disetujui, maka Pemkab Pasuruan wajib menunda tahapan pilkades dengan segala resiko yang ada,” tambahnya.

“Sementara legislatif akan kembali memiliki power of legislasi. Namun jika keputusan dibalik, maka surat rekomendasi dari DPRD tak ubahnya hanya secarik kertas pembungkus kacang. Akan tetapi sekali kami. tegaskan, bahwa tim Ikadin Jatim optimis putusan sela nantinya akan sesuai dengan permohonan kami,” papar salah satu tokoh masyarakat Pasuruan Timur ini.

Di lain pihak, Joko “sang pendobrak” Cahyono, memberi pernyataan yang menurutnya “perlu dicatat dan digaris bawahi.

“Kami wakil rakyat telah melaksanakan tupoksinya dalam rangka pengawasan pada pihak eksekutif,”ucapnya.

“Merujuk dari rekomendasi yang kami buat kemarin lusa, perlu diketahui pada poin pertama bahwa ada multi tafsir atas permendagri, perda dan perbup,” ungkap Joko Cahyono.

Advertisement

Kedua yakni pihaknya meminta pada Pemkab Pasuruan dalam hal ini panitia pilkades tingkat kabupaten, untuk kembali pada azas hukum yang dianut Negara Kesatuan Republik Indonesia yakni hukum dibawah wajib mengikuti hukum di atasnya.

“Ketiga melihat permasalahan yang ada saat ini, kami meminta agar seluruh pihak agar menghormati proses atau upaya hukum yang dilakukan oleh pihak ketiga. Jadi sudah jelas apa yang telah kami lakukan selaku legislatif,” papar Joko.

Terkait apapun yang akan diputuskan oleh pihak yudikatif Yaitu hakim PTUN, Joko menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan dan akan menghormatinya.

” Apapun resiko yang ada atas putusan sela yang akan dijatuhkan, menjadi konsekuensi yang harus dijalankan oleh semua pihak, bagaimanapun manis, sedap dan pahit getirnya,” tandas Sang Pendobrak asal Kecamatan Prigen kepada Memontum.com. (hen/oso/bersambung)

 

Advertisement
Advertisement
2 Comments

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas