Pemerintahan

Interpelasi ke Bupati Pasuruan Berlanjut, 5 Fraksi Sepakat 2 Fraksi Menolak

Diterbitkan

-

anggota FPKB saat wall out dari ruang sidang paripurna
anggota FPKB saat wall out dari ruang sidang paripurna

Memontum Pasuruan – Sidang paripurna dengan agenda persetujuan hak interpelasi yang diajukan Komisi I, terkait carut-marut tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak 2019, digelar pada Jumat pagi (15/11/2019). Dalam rangkaian sidang paripurna yang dihadiri oleh 39 anggota dari 50 anggota, dibuka dan terbuka untuk umum oleh Ketua DPRD Sudiono Fauzan dan didampingi oleh tiga wakil ketua masing-masing Andri Wahyudi, Rusdi Sutejo dan Rias Judikari.

Setelah membuka sidang paripurna, Ketua DPRD Kab Pasuruan memohon ijin untuk meninggalkan ruang sidang karena ada kepentingan lain dan pimpinan sidang dilanjutkan oleh Andri Wahyudi. Sebelum memutuskan pengajuan hak interpelasi, pimpinan sidang Andri Wahyudi meminta pandangan umum dari tujuh fraksi yang ada, dimulai dari FPKB, FPD-P, FGerindra, FGolkar, FNasdem,FPPP dan FGabungan (PKS,Demokrat,Hanura).

Dalam pandangan umumnya FPKB melalui juru bicaranya Kholili menyampaikan menolak hak interpelasi untuk dilanjutkan dan segera mengajukan perubahan Perda Kab.Pasuruan No.1 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda No. 65 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.

FPDIP yang diwakili oleh Zaini, melanjutkan hak interpelasi. FGerindra dibacakan oleh Fauzi menyatakan sepakat dan melanjutkan hak interpelasi.

FGolkar yang wakili oleh Nik Sugiarti, menyatakan telah mempelajari secara detail. Bahwa pada pelaksanaan Pilkades sebelumnya, telah dilakukan tahapan pelaksanaan seperti saat ini. Jadi memutuskan untuk tidak melanjutkan hak interpelasi.

Advertisement

FNasdem yang dibacakan secara langsung oleh sang ketua DPDnya Joko Cahyono, ada ketidakharmonisan antara Permendagri, Perda dan Perbup. Serta sesuai kaidah hukum, menerangkan hukum yang di bawah harus mengacu pada hukum di atasnya. Untuk itu mereka sepakat melanjutkan hak interpelasi.

FPPP yang diterangkan oleh Saifulloh Damanhuri mengatakan setuju dilanjutkannya hak interpelasi. Demikian juga FGabungan (PKS,Demokrat dan Hanura). ”
Kami sependapat untuk melanjutkan hak interpelasi,” tegas M Zaini juru bicaranya.

Dari tujuh fraksi yang ada, terinci 5 fraksi sepakat melanjutkan dan 2 fraksi (FPKB dan FGolkar) menyatakan menolaknya. Sesampai pandangan umum fraksi, FPKB dan FGolkar meminta ijin keluar sidang atau walk out serta diikuti oleh para anggotanya.

Sementara itu, sebelum sidang paripurna ditutup. Pimpinan sidang membacakan hasil paripurna dengan isi menyetujui dilanjutkannya hak interpelasi. Kemudian meminta sekretariat dewan membuat surat kepada Bupati Pasuruan tentang beberapa poin pertanyaan kepada Bupati Pasuruan terkait permasalahan tahapan Pilkades Serentak.

Menurut salah satu pemerhati masalah sosial politik Pasuruan Sugito, hari ini wakil rakyat membuat sejarah yang pertama kali terjadi di Kab.Pasuruan.

Advertisement

“Selama berdirinya gedung dewan ini, baru pertama kali ini hak interpelasi pada Bupati Pasuruan dari para wakil rakyat dapat dilanjutkan. Sebelumnya kejadian ini tak pernah terjadi. Ambil contoh saat pengajuan hak interpelasi atas MAN-IC beberapa tahun lalu, kandas sebelum paripurna. Saya sangat apresiatif dengan keberadaan wakil rakyat periode saat ini,” tandasnya.

Di tempat terpisah, Rusdi Sutejo Wakil Ketua DPRD Kab.Pasuruan dari Partai Gerindra menyatakan,”Dari hasil paripurna tadi, kami langsung menyusun pertanyaan pada Bupati dan mengirimkannya hari ini juga. Kemudian pada Senin esok lusa (18/11/2019) Bupati akan menjawab poin-poin pertanyaan yang kami ajukan.” Singkatnya sembari memasuki ruang rapat pimpinan dewan. (hen/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas