Hukum & Kriminal
Hadirkan 5 Saksi, Terungkap Setyono Terima Suap dari Baqir
Memontum Pasuruan – Lima saksi dihadirkan dalam persidangan perkara suap terhadap terdakwa M Baqir diantaranya Setiyono, Wali Kota Pasuruan non aktif, Siti Amini, Kadis Koperasi Kota Pasuruan, Nyoman Swasti, Kepala BLP Kota Pasuruan, Agus Widodo, Ketua Pokja, dan Mahfudi Hidayat di Pengadilan Tipikor, Senin (21/1/2019).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan diruang Cakra dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Hendry Sianipar. Pada saat pemutaran rekaman percakapan M. Baqir dengan Dwi Fitri Nurchayo diputar Jaksa terkait proyek PLUT-KUMKM di Kota Pasuruan senilai Rp 2,3 miliar.
“Benar itu suara saya, ” aku M Baqir. Lalu Jaksa KPK kembali bertanya saat itu, “Ketika itu Pak Dwi sebagai Asisten I, lalu ada komitmen lima persen,” tanyanya.
Dijawab Baqir, “Iya itu fee awal dari 10 persen. Dan 20 juta sudah saya kirim,” kata Baqir.
Baca : Pengadilan Tipikor Menakutkan, Ditanya “Encus”, Setyono Mendadak “Amnesia”
Dalam keterangan saksi disidang sebelumnya, terdakwa, Dwi Fitri Nurchayo mengungkapkan adanya ploting proyek yang mengalir ke semua Fraksi DPRD Kota Pasuruan. Dwi tegaskan, tidak hanya di proyek PLUT-KUMKM saja. Tapi tahun sebelumnya (2017) juga. Keterangan saksi juga diakui dua terdakwa lainnya yakni Wahyu Tri Hardianto (staf kelurahan Purut) dan M Baqir selaku pemberi suap. (dik/yan)
- Pasuruan2 minggu
Istighosah dan Gebyar Sholawat bersama KKGPAI, Pj Bupati Pasuruan Disambati Pelaksanaan PPG
- Pasuruan1 minggu
Kadisdik Jatim Resmikan Ruang Kelas Program Sosial dari PT Asaba di SMKN 1 Purwosari
- Pasuruan1 minggu
Bimtek Peningkatan Kapasitas dan Kinerja Dishub, Pj Bupati Pasuruan Tekankan Keahlian dan Ketrampilan
- Pasuruan6 hari
Nama Sekda Pasuruan Dicatut Pelaku Penipuan dengan Modus Beri Bantuan