Hukum & Kriminal
Dua Mucikari Tretes Didenda Tipiring Rp 15 Juta
Memontum Pasuruan – Bisnis prostitusi alias esek-esek masih marak di Kabupaten Pasuruan. Ketua PN Kelas 1b Bangil, AFS Dewantoro, pun memberikan perhatian, setelah majelis hakim PN Bangil, memberikan vonis cukup mengejutkan pada sidang Tipiring (tindak pidana ringan) yang mendudukkan dua orang mucikari asal Tretes, Kabupaten Pasuruan, dengan denda Rp 15 juta perorang.
AFS Dewantoro mengatakan, sanksi denda tinggi akan memberikan efek jera bagi si pelaku. “Saya tidak akan main-main soal ini,” tegas Ketua PN Bangil di ruang kerjanya, Kamis (26/11) saat dikonfirmasi awak media.
Pejabat hukum Kabupaten Pasuruan yang juga sebagai Wakil Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, menghimbau kepada masyarakat agar selalu terapkan protokol kesehatan saat keluar rumah. Dirinya menilai, kawasan puncak Tretes berpotensi penularan Covid-19.
Dirinya berharap, masyarakat dan wisatawan tidak lagi melakukan praktik prostitusi ditengah pandemi. Selama ini, pihaknya melakukan koordinasi dengan Pemkab Pasuruan dan Polres Pasuruan untuk menangkap pelaku bisnis esek-esek dengan melakukan razia rutin.
Dari data yang berhasil di dapat, dua germo Sri Astuti dan Kusmintarto pada sidang tipiring telah divonis dengan denda masing Rp 15 juta oleh PN Bangil. Denda ini lebih tinggi dari denda yang sebelumnya yang hanya Rp 1 juta. Sedangkan, 16 PSK terjaring razia juga didenda dua kali lipat yakni Rp 2 juta. (tam/hen/mzm)
- Pasuruan4 minggu
Istighosah dan Gebyar Sholawat bersama KKGPAI, Pj Bupati Pasuruan Disambati Pelaksanaan PPG
- Pasuruan3 minggu
Nama Sekda Pasuruan Dicatut Pelaku Penipuan dengan Modus Beri Bantuan
- Pasuruan3 minggu
Kadisdik Jatim Resmikan Ruang Kelas Program Sosial dari PT Asaba di SMKN 1 Purwosari
- Pasuruan3 minggu
Bimtek Peningkatan Kapasitas dan Kinerja Dishub, Pj Bupati Pasuruan Tekankan Keahlian dan Ketrampilan