Pasuruan

Bupati Pasuruan Pimpin Pemusnahan Rokok Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar

Diterbitkan

-

MUSNAH: Proses pemusnahan batang rokok ilegal. (pemkab for memontum)

Memontum Pasuruan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai melakukan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal, Senin (27/04/2026) tadi. Prosesi pemusnahan tersebut, dipimpin Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo dan Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, di Halaman GOR Sasana Krida Anoraga Raci.

Jutaan batang rokok illegal tersebut, merupakan bagian dari barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp 6,3 miliar. Termasuk, merupakan hasil pengawasan dan penindakan yang dilaksanakan pada Periode II Mei hingga September 2025.

Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, menjelaskan bahwa barang kena cukai ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan, meliputi rokok tanpa pita cukai sebanyak 4.233.186 batang dengan berat 8.466.372 gram atau setara 8,466 ton. Kemudian, juga ada tembakau iris (TIS) sebesar 15.000 gram atau setara 0,015 ton, serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 1.982,80 liter dengan berat setara 1,532 ton.

“Langkah ini diambil, sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran barang kena cukai yang tidak sesuai aturan hukum dan merugikan pendapatan daerah,” katanya.

Ditambahkan Hatta, segala bentuk peredaran rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan dan tanpa izin resmi, harus terus ditertibkan secara konsisten. Sebab apabila dikalkulasikan, dana sebesar itu hilang begitu saja dan terbukti membuat rugi negara sampai miliaran rupiah.

Advertisement

Baca juga :

“Padahal jika dikelola dengan legal, hasilnya bisa digunakan untuk membiayai pembangunan daerah. Potensi kerugian yang dialami negara sangat besar, mengingat komoditas ini merupakan salah satu penyumbang devisa yang signifikan melalui sektor cukai,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, berharap bahwa momen pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi para oknum yang masih nekat memproduksi maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi. Terlebih, keberadaan rokok ilegal dinilai sangat menggiurkan bagi sebagian pihak, karena keuntungan besar yang didapat melalui jalan pintas yang melanggar ketentuan.

“Rokok itu ibarat gula yang mengundang banyak semut, karena sangat menguntungkan. Sehingga, banyak yang tergiur jalan pintas tanpa memakai pita cukai,” ujarnya.

Selain masalah legalitas, peredaran barang ilegal ini berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan fasilitas umum bagi masyarakat luas. Oleh sebab itu, masyarakat kini diminta untuk lebih proaktif dalam mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran guna mempersempit ruang gerak para pelaku.

“Kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan rokok polos, bekas atau palsu di lingkungan mereka,” tambahnya. (kom/puj/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas