Berita

Buka Ruang Musyawarah Mufakat Demi Pasuruan

Diterbitkan

-

Buka Ruang Musyawarah Mufakat Demi Pasuruan

Kabupaten Pasuruan “Negara Dalam Negara” (8)

Memontum Pasuruan – Wacana musyawarah-mufakat yang disampaikan HM Sudiono Fauzan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan terkait penyelesaian polemik atau beda penafsiran atas Permendagri, Perda dan Perbup dalam pelaksanaan pilkades serentak, menuai berbagai tanggapan dari masyarakat.

Beberapa tokoh masyarakat dan pegiat sosial Kabupaten Pasuruan, ada yang mengapresiasi dan merasa pesimis atas wacana tersebut.

Seperti yang disampaikan oleh Lujeng Sudarto Direktur Pus@ka (Pusat Studi Dan Advokasi).

“Langkah tersebut bisa dilakukan jika para pihak melihat kepentingan yang lebih besar yakni kepentingan masyarakat,”ucapnya.

Artinya, langkah duduk bersama dalam kaidah musyawarah-mufakat sebaiknya dilakukan sebelum ada putusan dari pihak yudikatif. Jika dilakukan setelah adanya putusan, maka bukan lagi musyawarah-mufakat akan tetapi semua pihak yang bersengketa wajib menjalankan putusan yang ada. Namun perlu diperhatikan bersama bahwa kontek musyawarah-mufakat, bukan dalam kapasitas negoisasi.

Advertisement

“Telah saya sampaikan pada sebelumnya, choas yang dilahirkan atas putusan hukum atas hal ini sangat tidak membawa dampak kebaikan bagi kedua kubu. Coba kita menakar efek dari adanya putusan pemkab terkalahkan, maka 240 kades terpilih pada pilkades serentak kemarin lusa (23/11/2019), ” urai Lujeng.

“Dapat dipastikan akan turun dan berdampak pada kekondusifan wilayah. Namun jika dimenangkan pihak penggugat, maka biaya untuk menyelenggarakan ulang pilkades di desa yang dimaksud juga sangat tinggi, akan tetapi dapat dipastikan mendapat perlawanan dari pihak kades terpilih. Maka dari itu wacana musyawarah-mufakat, segera dilakukan oleh pihak-pihak dengan catatan sesuai dengan kaidah serta norma yang ada alias tidak 86,” papar Lujeng sapaan hari-harinya.

Sementara itu Ismail Makky selaku penggugat menuturkan hal lain.”Tidak ada masalah adanya wacana tersebut namun kami masih menunggu serta berkoordinasi dengan tim penasehat hukum. Tapi sebaiknya menurut pendapat saya pribadi, menunggu proses persidangan mendatang,” papar Ismail.

“Hal ini untuk membuka ruang, agar pihak Pemkab Pasuruan tidak melakukan kecerobohan kembali pada pilkades kedepannya nanti. Jika saat ini (sekarang) dilakukan musyawarah-mufakat, sepertinya kurang afdol dan tidak memberikan pendidikan bagi masyarakat luas,” tandasnya.

Pada sisi lain Anang Saiful Wijaya saat diminta komentarnya, pihaknya membuka ruang untuk hal tersebut.

Advertisement

BACA : Musyawarah Mufakat Jalan Terbaik

“Kami terus membuka ruang untuk mencari kebaikan yang berdampak pada masyarakat. Musyawarah-mufakat adalah jalan terbaik, tapi sekali lagi harus sesuasi kaidah, norma dan etika hukum yang ada. Upaya hukum yang ada saat ini, baik di PTUN atau Mahkamah Agung sebagai upaya hukum pihak-pihak untuk menguji validitas atas apa yang saat ini Pemkab Pasuruan lakukan, ” ungkap Anang.

“Untuk itu pula kami (Pemkab Pasuruan)juga menyiapkan segala apa yang diperlukan dalam kontek pembuktian di mata hukum administrasi negara. Sekali lagi kami tegaskan kami selalu membuka ruang adanya upaya musyawarah-mufakat, toh semuanya untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” beber Ketua Panitia Pilkades tingkat Kabupaten ini.(hen/oso/bersambung)

 

Advertisement
Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas