Berita
Awas Libur Nataru, Knalpot Brong Sepeda Motor Protolan Disita!!!
Motor Boleh Diambil 1 Januari 2020
Memontum Pasuruan – Dua pekan jelang Hari Raya Natal (25/12/2019) mendatang dan perayaan malam pergantian tahun 2019-2020. Sejumlah kelompok atau komunitas masyarakat serta tempat hiburan telah mempersiapkan diri untuk membuat acara, utamanya pada malam pergantian tahun.
Pada gelaran rapat koordinasi pengamanan Nataru ( Natal dan Tahun Baru) dengan sandi Ops Lilin Semeru 2019.di Mapolres Pasuruan, Jumat(13/12) dan dihadiri sejumlah pejabat TNI-Polri, Dishub,Satpol PP dan lain sebagainya. Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan menyampaikan, agar seluruh jajaran mewaspadai adanya gangguan keamanan dan ketertiban.
“Pantau dan cegah dini setiap kegiatan masyarakat selama malam pergantian tahun yang mengarah pada gangguan kamtibmas. Utamanya saat pra dan pasca perayaan hari raya Natal. Intinya semuanya tetap waspada pada tempat ibadah, kantong-kantong massa,giat massa, daerah rawan C3. Tindak tegas setiap perilaku yang menimbulkan kerawanan sosial, “tegas Kapolres Pasuruan.
Dari pantuan Memontum.com, pasca digelarnya rapat koordinasi Pam-Nataru dengan sandi Ops Lilin Semeru 2019. Mulai hari Sabtu (14/12/2019) jajarann Satlantas Polres Pasuruan dibawah komando AKP Bayu Halim Nugroho, menggelar operasi tertib lantas disetiap penjuru wilayah hukum Polres Pasuruan. Tak hanya sebatas itu saja, petugas Satlantas juga menyisir setiap bengkel sepedamotor dan komunitas motor.
“Giat sisir bengkel sepeda motor yang kami lakukan untuk himbau dan cegah dini pada penggunaan knalpot brong, pada malam Natal dan pergantian tahun. Seperti yang kerap terjadi disejumlah tempat, setiap malam pergantian tahun selalu saja didapati sekelompok pemotor berkonvoi dan meraung-raungkan kendaraanya yang menggunakan knalpot “brong”. Hal ini sangat mengganggu ke khidmatan peribadatan dan pengguna jalan lainnya, ” paparnya.
Untuk itu pihaknya menghimbau para pemotor tidak menggunakan knalpot brong dan sepedamotor protolan, serta bengkel motor untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong.
Jika masih kedapatan pengendara mempergunakan knalpot brong dan sepedamotor protolan, maka petugas di lapangan akan menindak tegas dengan menyita sepedamotornya dan mengamankannya di Mapolres Pasuruan.
“Unit motor yang disita atau diamankan,boleh diambil setelah tanggal 1 Januari 2020, tentunya wajib diganti sesuai speksifikasi motor standart terlebih dahulu Mapolres Pasuruan, ” pungkas AKP Bayu Halim Nugroho Kasat Lantas Polres Pasuruan. (hen/oso)
- Pasuruan3 minggu
Kadisdik Jatim Resmikan Ruang Kelas Program Sosial dari PT Asaba di SMKN 1 Purwosari
- Pasuruan3 minggu
Nama Sekda Pasuruan Dicatut Pelaku Penipuan dengan Modus Beri Bantuan
- Pasuruan3 minggu
Bimtek Peningkatan Kapasitas dan Kinerja Dishub, Pj Bupati Pasuruan Tekankan Keahlian dan Ketrampilan