Hukum & Kriminal
Kedapatan Simpan 20,45 Gram Sabu, Janda Pasuruan Ditangkap Polresta Malang Kota

Memontum Kota Malang – Seorang janda mengaku bernama Mutmainah alias Mut (41), warga Dusun Badud, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Minggu (01/01/2023) tadi, menjalani hari-harinya di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.
Sebelumnya, Mut ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota di rumahnya, karena diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu (SS). Meskipun kedapatan barang-bukti (BB) seberat 20.45, namun Mut mengaku hanya sebagai kurir.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dody Pratama mengatakan bahwa penangkapan Mut, berawal dari penyelidikan petugas usai pengembangan penangkapan pelaku pengguna Narkoba.
Baca juga:
- Pemkab Pasuruan Salurkan 60 Sapi dan 200 Ekor Kambing Kurban
- Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Idul Adha, Pemkab Pasuruan Gelar Pasar Murah di Terminal Wisata Pasrepan
- Matangkan Rencana Pembangunan RSUD Purwodadi, Pemkab Pasuruan Ajukan Pinjaman ke PT SMI
- Pemkab Pasuruan Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban di Sejumlah Lapak
- Bupati Pasuruan Deklarasikan SPMB Jujur, Bersih dan Semua Anak Harus Sekolah
“Dari hasil pengembangan penangkapan sebelumnya, kami akhirnya melakukan penyelidikan dan pengembangan. Dari sinilah kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial M. Saat itu, tersangka sudah tidak bisa mengelak karena karena kedapatan BB Narkoba jenis sabu,” ujar Kompol Dody.
Kepada petugas, tersangka mengaku nekat memjadi kurir sabu karena faktor ekonomi untuk menambah penghasilan sehari-hari. “Tersangka mengaku baru-baru ini menjadi kurir dan penggina sabu. Untuk BB sabu tersebut didapat dari seorang pengedar berinisial T, yang masih dalam pencarian petugas,” ujarnya. Atas perbuatannya itu, Mut dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (gie)

Pasuruan4 mingguRSUD Grati Pasuruan Buka Layanan Vaksin Internasional
Pasuruan4 mingguBupati Pasuruan Dorong UMKM Kuasai Teknik Penjualan Secara Live di Platform Digital
Hukum & Kriminal3 mingguKejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Periode November hingga Mei
Pasuruan3 mingguPemantapan Konsepsi Rancangan Regulasi Daerah, Bupati Pasuruan Pimpin Koordinasi
Pasuruan3 mingguBina Camat dan Ketua TP PKK, Bupati Pasuruan Dorong Semua Camat Bekerja Maksimal
Pasuruan3 mingguTiga Jamaah Haji Pasuruan Meninggal di Tanah Suci
Pasuruan3 mingguTingkatkan Ketrampilan Masyarakat, Pemkab Pasuruan Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi
Pasuruan3 mingguBupati Pasuruan Deklarasikan SPMB Jujur, Bersih dan Semua Anak Harus Sekolah












