Hukum & Kriminal
Tiga Oknum ASN Diskominfotik Kota Pasuruan Ditahan Kejari
Memontum Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menahan tiga orang yang diduga tersangka kasus pengadaan aplikasi di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan. Dua diantara tersangka yang ditahan, merupakan mantan Plt Kepala Dinas setempat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, mengatakan bahwa ketiganya merupakan aktor intelektual dalam pengadaan lima aplikasi Diskominfotik tahun anggaran 2019.
Mereka FK dan SW yang merupakan mantan Plt Kepala Diskominfotik pada tahun 2019. Kemudian, satu lagi ASN perempuan berinisial MP yang pada saat itu menjabat sebagai Kasi Infrastruktur Jaringan.
“Ke tiga orang ini berperan sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Karena menurut kami itu peran penting dan sentral sekali,” kata Wahyu kepada awak media, Kamis (17/12) tadi.
Mereka ditahan sejak, tambahnya, Selasa (15/12). FK dan SW ditahan di Lapas IIB Kota Pasuruan, sementara MP ditahan Lapas Bangil. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.
Soal apakah bakal ada tersangka lainnya, lanjut Wahyu, pihaknya saat ini masih fokus terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini.
“Karena ini sudah peran yang paling penting, yang paling bertanggung jawab,” imbuh Wahyu.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula dari temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2019. Diskominfotik melakukan kegiatan pengadaan lima aplikasi untuk lima OPD Pemkot Pasuruan.
Kelima aplikasi yang seharusnya dalam satu anggaran itu dipecah-pecah. Kemudian dalam pelaksanaannya, pihak ketiga yang seharusnya mengerjakan aplikasi tersebut hanya dipinjam bendera. Pengerjaan aplikasi sendiri dilakukan oleh tenaga harian lepas di Diskominfotik.
Menurut Wahyu, kasus ini diduga melanggar UU Tipikor pasal 12 huruf i yang berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. (tam/hen/mzm/sit)
- Pasuruan4 minggu
Istighosah dan Gebyar Sholawat bersama KKGPAI, Pj Bupati Pasuruan Disambati Pelaksanaan PPG
- Pasuruan3 minggu
Nama Sekda Pasuruan Dicatut Pelaku Penipuan dengan Modus Beri Bantuan
- Pasuruan3 minggu
Kadisdik Jatim Resmikan Ruang Kelas Program Sosial dari PT Asaba di SMKN 1 Purwosari
- Pasuruan3 minggu
Bimtek Peningkatan Kapasitas dan Kinerja Dishub, Pj Bupati Pasuruan Tekankan Keahlian dan Ketrampilan