Pemerintahan
Mas Dion Pasuruan Wacanakan Sanksi Pelanggar Masker
Memontum Pasuruan – Setelah 3 bulan lamanya masyarakat diseantereo Indonesia bahkan dunia gencar menghasapu serangan sporadis virus Corona, serta tak sedikit pula umat manusia harus kehilangan nyawanya.Tak hanya sebatas itu saja, pandemi covid-19 (corona) telah pula memporakporandakan tatanan ekonomi masyarakat.
Di Kabupaten Pasuruan sendiri saat ini telah tercatat lebih dari 250 orang yang dinyatakan positif corona dan ratusan lainnya dinyatakan PDP, OTG, ODP danmenjalani protap kesehatan (isolasi) baik isolasi mandiri ataupun perawatan intensif di rumah sakit.
Segala upaya pemerintah baik pusat maupun daerah mencurahkan pikiran dan anggaran, guna mencegah penularan corona di masyarakat.
Namun tampaknya masyarakat telah jengah dengan segala himbauan pemerintah yakni PSBB, Physical Distancing, Wajib Masker dan Cuci Tangan. Bahkan tidak sedikit yang melakukan protes dengan adanya penerapan PSBB( Pembatasan Berskala Besar), dengan berbagai alasan salah satunya yaitu tidak dapat bekerja untuk menghidupi keluarganya.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan HM Sudiono Fauzan, Rabu (24/6/2020) siang di ruang transit, bersama sejumlah awak media berbincang dalam kegiatan “Sahabat Parlemen”.
“Membicarakan corona seakan tidak ada habisnya mulai dari anggaran,tata kelola pelaksanaan, hingga proses penyembuhan serta pencegahannya. Saat ini yang paling penting, bagaimana kita menjaga imunitas diri dan keluarga agar tidak terpapar virus corona,” kata HM Sudiono.
Pemerintah khususnya Pemkab Pasuruan, dalam pandangan kami telah melaksanakan segala aturan dalam pelaksanaan pencegahan corona. Terlepas hal itu menjadi polemik atau tidak, bukan saatnya diperdebatkan dalam obrolan saat ini.
Melihat beberapa minggu belakangan atau sejak sepekan setelah Hari Raya Idul Fitri dan program kampung tangguh dan new normal.
“Tampaknya masyarakat telah menganggap covid-19 telah sirna dan protap hidup sehat yakni bermasker, cuci tangan dan jaga jarak serta hindari keruman tidak lagi dijalankan,” ungkap Mas Dion sapaan akrab Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.
Masih menurutnya, ambil salah satu contoh yakni masker. Pihak Pemkab Pasuruan telah melakukan pengadaan 2,5 juta masker dan telah juga di bagikan pada seluruh masyarakat. Akan tetapi pada kenyataanya masyarakat masih enggan menggunakan masker saat keluar rumah.
Dengan kenyataan tersebut, kami mewacanakan di terbitkannya Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah tentang pelanggaran wajib masker.
“Adapun bentuk sanksinya bisa berupa denda atau kerja menjalani kerja sosial. Setidaknya peraturan wajib masker telah pula dijalankan oleh daerah lain semisal Surabaya dan Sidoarjo. Include dari peraturan tersebut hanya satu yakni mencegah dan menekan penularan corona serta melindungi masyarakat,” pungkas Ketua DPRD 2 Periode ini.(hen/oso)
- Pasuruan3 minggu
Kadisdik Jatim Resmikan Ruang Kelas Program Sosial dari PT Asaba di SMKN 1 Purwosari
- Pasuruan3 minggu
Nama Sekda Pasuruan Dicatut Pelaku Penipuan dengan Modus Beri Bantuan
- Pasuruan3 minggu
Bimtek Peningkatan Kapasitas dan Kinerja Dishub, Pj Bupati Pasuruan Tekankan Keahlian dan Ketrampilan