Berita
Kiai Anas Makruf “Sudahi Semuanya, Kita Sesama Muslim”
Kab.Pasuruan “Negara Dalam Negara” (11)
Memontum Pasuruan – Genderang rekonsiliasi terus ditabuh oleh pihak-pihak yang segera ingin menyudahi polemik hukum atas tahapan pilkades serentak Kabupaten Pasuruan 2019. Para pihak yang dimaksud tersebut diantaranya pegiat sosial (LSM), pemerhati hukum, tokoh masyarakat dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.
Seperti yang telah diberitakan beberapa waktu lalu, 94 bacakades yang dinyatakan tak lolos uji akademik harus rela tak bisa ikut kontestasi pilkades di desanya. Termasuk salah satunya yakni Ismail Maki, yang terganjal mengikuti tahapan pilkades berikutnya, lantaran tak lolos uji akademik.

Pria yang menjadi ketua lembaga swadaya masyarakat Forum Rembug Masyarakat Pasuruan Timur (Format) dan penyandang titel akademis S2 ini, sangat kecewa dan mengajukan permasalahan tersebut ke PTUN Surabaya.
Pun demikian pula dengan wakil rakyat, setelah pihak Komisi I mengajukan hak interpelasi dan disepakati oleh setidaknya 29 anggota minus anggota dari fraksi PKB dan Golkar. Akhirnya dalam paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan mengeluarkan rekomendasi pada Pemkab Pasuruan dalam hal ini Bupati Pasuruan.
Diantaranya yakni melakukan pengevaluasian atau pembenahan kedepannya atas perda-perbup yang mengatur pelaksanaan pilkades agar tidak terjadi multi tafsir. Para pihak menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan baik di PTUN maupun di MA.
Senyampang proses hukum di PTUN berlangsung, Panitia tingkat kabupaten yang diketuai Anang Saiful Wijaya secara implisit telah membuka ruang bagi para pihak penggugat untuk melakukan musyawarah-mufakat atau rekonsiliasi menyelesaikan polemik yang ada.
Lainnya halnya anggota DPRD Kab.Pasuruan sendiri utamanya para pendukung hak interpelasi, saat ini hanya menunggu dan mengambil sikap “aman” sembari menunggu hasil akhir persidangan di PTUN dan terus menyatakan “menghormati proses hukum”.
BACA : Kabupaten Pasuruan “Negara Dalam Negara” (9)
Sementara para anggota wakil rakyat penolak hak interpelasi secara tegas, hampir semuanya sepakat adanya wacana musyawarah-mufakat serta dilakukannya rekonsiliasi agar permasalahan yang ada segera selesai, seperti yang dilontarkan HM Sudiono Fauzan selaku Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.
Menurut KH Anas Makruf pengasuh Ponpes Roudlotul Ma’ruf-Bangil menyampaikan, tiada berkah dan mudhorot jika sesama muslim saling bersengketa.
Lebih lanjut, dalam permasalahan tersebut jika ada yang menang, maka dapat dipastikan kedua belah pihak yang bersengketa tidak akan mendapatkan apa-apa.
BACA JUGA : Kab.Pasuruan ” Negara Dalam Negara” (10)
“Daripada memperjuangakan sesuatu yang tidak ada hasilnya bagi pembangunan Kabupaten Pasuruan, sangatlah terhormat jika kedua belah pihak segera rekonsiliasi demi kebaikan seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan,” tutur Kiai Anas.
“Sebagai orangtua saya pribadi meminta dengan sangat, marilah semua pihak untuk dapat merenung dan mengevaluasi diri pribadi serta memohon petunjuk Allah SWT, agar mendapat jalan terang yang di ridhoi oleh Allah SWT,”pungkas Kiai Anas. (hen/oso/bersambung)

Pasuruan4 mingguRSUD Grati Pasuruan Buka Layanan Vaksin Internasional
Pasuruan4 mingguBupati Pasuruan Dorong UMKM Kuasai Teknik Penjualan Secara Live di Platform Digital
Hukum & Kriminal3 mingguKejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Periode November hingga Mei
Pasuruan3 mingguPemantapan Konsepsi Rancangan Regulasi Daerah, Bupati Pasuruan Pimpin Koordinasi
Pasuruan3 mingguBina Camat dan Ketua TP PKK, Bupati Pasuruan Dorong Semua Camat Bekerja Maksimal
Pasuruan3 mingguTiga Jamaah Haji Pasuruan Meninggal di Tanah Suci
Pasuruan3 mingguTingkatkan Ketrampilan Masyarakat, Pemkab Pasuruan Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi
Pasuruan3 mingguBupati Pasuruan Deklarasikan SPMB Jujur, Bersih dan Semua Anak Harus Sekolah












