Olahraga

“Injury Time”, Persekabpas ‘Disleding’ Asprov PSSI Jatim

Diterbitkan

-

Injury Time, Persekabpas 'Disleding' Asprov PSSI Jatim

Memontum Pasuruan – Sanksi dari komisi disiplin Asprov PSSI Jatim pada Persekabpas Pasuruan, dengan tidak memberi ruang bagi para supporter fanatik Persekabpas yakni Sakeramania, tampaknya membuat manajemen Persekabpas dan sakeramania berang.

H Suryono Pane manager persekabpas saat dikonfimasi memontum.com, Selasa (26/11/2019) siang menyatakan keheranannya.

“Kami merasa aneh dengan sanksi yang dijatuhkan komdis Asprov Jatim,” tegasnya.

Dijelaskan, jika membaca regulasi yang ada seharusnya sanksi tidak bisa dijatuhkan setelah 10 hari usai pertandingan. Melihat regulasi pasal 91, batas waktu sidang komdis 4 hari setelah laporan yang dibuat oleh Pengawas Pertandingan(PP).

Tapi pada kenyataanya setelah 10 hari baru disidangkan dan putuskan, yakni tanggal 22 Nopember atau satu pekan sebelum laga Persekabpas versus PSID Jombang.

Advertisement

“Jelas sekali ada skenario untuk “mensleding” keberadaan Persekabpas. Apalagi bisa dikatakan laga Jumat mendatang (29/11/2019) merupakan laga krusial bagi kami. Tahun kemarin kami (Persekabpas) terpecundangi oleh Persibara Banjarnegara, tapi apa yang dilakukan Asprov Jatim ? tidak ada pembelaan sama sekali. Jika memang telah terskenario agar Persekabpas tetap berada di Liga 3, kenapa harus memakai regulasi segala, ” tandas Kaji Pane.

Sementara di sisi lain, H Makin Rahmat wakil ketua komisi disiplin Asprov Jatim, mengatakan pentingnya perubahan. “Persekabpas telah diingatkan untuk melakukan perubahan,” tegasnya.

“Tapi hingga lawan PSG (Putra Sinar Giri)pada 12 Nopember 2019, terjadi tindakan tersebut. Dari laporan data pertandingan yang disampaikan beserta data visual, para suporter memasuki lapangan diakhir pertandingan dan melakukan pengerusakan. Hal ini yang menjadi perhatian kami dan sebagai dasar kami memberikan sanksi, ” ungkap H Makin.

“Terlepas dari sanksi yang ada, ada regulasi yang mengatur bagi klub yang terkena sanksi untuk mengajukan keringanan pada kami (Komdis),” pungkasnya. (hen/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas